KY yakin MA akan pecat DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) yakin, bahwa Mahkamah Agung (MA) akan segera memecat salah seorang pegawai MA, Djodi Supratman (DS), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 25 Juli 2013.
"Saya percaya MA pasti memecat itu. Pasti dipecat, apalagi cuma pegawai seperti itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Sebelumnya, MA menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Djodi Supratman, apabila yang bersangkutan terbukti melanggar hukum atau aturan yang ada. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Bahkan, kata dia, saat ini Djodi sudah diberhentikan sementara. Dan yang pasti, kata dia, yang bersangkutan akan segera diberhentikan secara tetap atau dipecat. "Ya dia diberhentikan untuk sementara kan. Tapi yang pasti dia akan diberhentikan tetap,"ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut dia menuturkan, MA hingga saat ini belum mengetahui mengenai perkara apa yang membelit pegawai MA tersebut. "Dari KPK sendiri kita tidak mengetahui perkara apa, gratifikasi dalam apa, penyuapan dalam hal apa, kita tidak tahu. Kita masih menunggu dari KPK, yang berkaitan dengan penanganan perkara apa," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA akan turun mengenai kasus tersebut. "Kalau dia di daerah biasanya menurunkan tim pengawas pengadilan tinggi. Kemudian tim pengawas dari Mahkamah Agung," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 25 Juli 2013 malam.
"Saya percaya MA pasti memecat itu. Pasti dipecat, apalagi cuma pegawai seperti itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Sebelumnya, MA menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Djodi Supratman, apabila yang bersangkutan terbukti melanggar hukum atau aturan yang ada. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Bahkan, kata dia, saat ini Djodi sudah diberhentikan sementara. Dan yang pasti, kata dia, yang bersangkutan akan segera diberhentikan secara tetap atau dipecat. "Ya dia diberhentikan untuk sementara kan. Tapi yang pasti dia akan diberhentikan tetap,"ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut dia menuturkan, MA hingga saat ini belum mengetahui mengenai perkara apa yang membelit pegawai MA tersebut. "Dari KPK sendiri kita tidak mengetahui perkara apa, gratifikasi dalam apa, penyuapan dalam hal apa, kita tidak tahu. Kita masih menunggu dari KPK, yang berkaitan dengan penanganan perkara apa," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA akan turun mengenai kasus tersebut. "Kalau dia di daerah biasanya menurunkan tim pengawas pengadilan tinggi. Kemudian tim pengawas dari Mahkamah Agung," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 25 Juli 2013 malam.
(maf)