Perkara yang menjerat staf Hotma & pegawai MA
A
A
A
Sindonews.com - Suap pengurusan perkara yang menjerat pengacara di kantor Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS), berkaitan dengan pidana penipuan terdakwa HWO.
Berdasarkan penelusuran, HWO merupakan inisial dari Hutomo Wijaya Ongowarsito. Hutomo adalah salah seorang pengusaha.
"Penerimaan atau pemberian suatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri ini terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013),
Yang mengajukan kasasi itu lanjut Johan adalah pihak jaksa. Penerimaan suap oleh Djodi bukan harus dilihat karena dia itu pegawai biasa atau bukan di MA. KPK memastikan pemberian ini terkait dengan pengurusan perkara kasasi.
"Pengurusan itu kan bisa dilakukan orang yang enggak menangani. Begitu kan bisa mengurus. Yang mengurus langsung nanti kita perdalam. Jadi bahasanya ini kita kembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya atau tidak," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran, suap yang diberikan Mario kepada Djodi bukan untuk memenangkan Hutomo. Tetapi untuk membuat kalah yang bersangkutan. Perakara kasasi Hutomo ini masuk di MA pada 9 April 2013 dengan No Register: 521 K/PID/2013. Pemohon adalah Jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh,Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. Informasi perkara ini dilansir MA lewat situsnya dengan alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a0e5b970-cda1-1da1-d140-30313334.
Berdasarkan penelusuran, HWO merupakan inisial dari Hutomo Wijaya Ongowarsito. Hutomo adalah salah seorang pengusaha.
"Penerimaan atau pemberian suatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri ini terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013),
Yang mengajukan kasasi itu lanjut Johan adalah pihak jaksa. Penerimaan suap oleh Djodi bukan harus dilihat karena dia itu pegawai biasa atau bukan di MA. KPK memastikan pemberian ini terkait dengan pengurusan perkara kasasi.
"Pengurusan itu kan bisa dilakukan orang yang enggak menangani. Begitu kan bisa mengurus. Yang mengurus langsung nanti kita perdalam. Jadi bahasanya ini kita kembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya atau tidak," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran, suap yang diberikan Mario kepada Djodi bukan untuk memenangkan Hutomo. Tetapi untuk membuat kalah yang bersangkutan. Perakara kasasi Hutomo ini masuk di MA pada 9 April 2013 dengan No Register: 521 K/PID/2013. Pemohon adalah Jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh,Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. Informasi perkara ini dilansir MA lewat situsnya dengan alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a0e5b970-cda1-1da1-d140-30313334.
(maf)