Trimedya nilai kasus suap advokat bukan barang baru
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku tak heran, jika ada advokat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
Ia pun menyebut penangkapan oleh lembaga superbody itu, menjadi peringatan bagi pengacara lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
"Seperti yang saya bilang, itu bukan barang baru. Semua tahu, pengungkapan seperti ini sebagai shock terapi bagus. Polisi, jaksa, hakim dan advokat, penegak hukum yang saling mempengaruhi," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (25/7/2013).
Ia pun menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik KPK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami serahkan kepada proses penegakan hukumlah. Siapapun yang bertanggung jawab, pasti akan diungkap oleh KPK. Tentu KPK perlu waktu, sebab butuh bukti-bukti dan kami serahkan saja ke KPK," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap seorang pria bernama MCB (Mario Carmelio Bernardio) yang diketahui bekerja di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul.
Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta, kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) DS (Djodi Supratman).
Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB kepada DS berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kami temukan tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih, ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Mario dipastikan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun menyebut penangkapan oleh lembaga superbody itu, menjadi peringatan bagi pengacara lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
"Seperti yang saya bilang, itu bukan barang baru. Semua tahu, pengungkapan seperti ini sebagai shock terapi bagus. Polisi, jaksa, hakim dan advokat, penegak hukum yang saling mempengaruhi," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (25/7/2013).
Ia pun menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik KPK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami serahkan kepada proses penegakan hukumlah. Siapapun yang bertanggung jawab, pasti akan diungkap oleh KPK. Tentu KPK perlu waktu, sebab butuh bukti-bukti dan kami serahkan saja ke KPK," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap seorang pria bernama MCB (Mario Carmelio Bernardio) yang diketahui bekerja di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul.
Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta, kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) DS (Djodi Supratman).
Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB kepada DS berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kami temukan tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih, ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Mario dipastikan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(stb)