Uang Rp80 juta diduga terkait perkara di MA
A
A
A
Sindonews.com - Uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlansung di Kantor pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat diduga terkait dengan penanganan perkara di MA.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penangkapan MCB dan DS ini tidak terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dengan saksi yang dihadirkan di persidangannya beberapa waktu lalu.
"Pemberian atau penerimaan sesuatu ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara di MA," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Sebagaimana diketahui, Hotma Sitompul merupakan salah satu pengacara yang menangani kasus Djoko terkait korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yang jelas lanjut Johan, motif dan tujuan pemberian uang lebih dari Rp80 juta itu masih terus didalami penyelidik dan penyidik dalam pemeriksaan keduanya selama 1x24 jam di KPK.
"Perkara apa belum tahu. Karena masih terus ditelusuri di pemeriksaan mereka," tandasnya.
DS sebelumnya mendatangi kantor MCB di kantor pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat sekira pukul 11.30 WIB. DS diciduk di Monas sekira pukul 12.15 WIB dan tiba di Gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB sekira pukul 13.20 WIB dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penangkapan MCB dan DS ini tidak terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dengan saksi yang dihadirkan di persidangannya beberapa waktu lalu.
"Pemberian atau penerimaan sesuatu ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara di MA," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Sebagaimana diketahui, Hotma Sitompul merupakan salah satu pengacara yang menangani kasus Djoko terkait korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yang jelas lanjut Johan, motif dan tujuan pemberian uang lebih dari Rp80 juta itu masih terus didalami penyelidik dan penyidik dalam pemeriksaan keduanya selama 1x24 jam di KPK.
"Perkara apa belum tahu. Karena masih terus ditelusuri di pemeriksaan mereka," tandasnya.
DS sebelumnya mendatangi kantor MCB di kantor pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat sekira pukul 11.30 WIB. DS diciduk di Monas sekira pukul 12.15 WIB dan tiba di Gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB sekira pukul 13.20 WIB dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.
(kri)