Uang Rp80 juta diberikan di kantor Hotma Sitompul

Kamis, 25 Juli 2013 - 22:55 WIB
Uang Rp80 juta diberikan...
Uang Rp80 juta diberikan di kantor Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlansung di Kantor pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.

"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.

Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.

Tim Pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB pukul sekira 13.20 dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.

Johan menjelaskan, saat penangkapan kedua orang itu tidak ada perlawanan. Keduanya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Jadi dua orang ini masih diperiksa. Statusnya terperiksa. Kita punya waktu 1x24 jam apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk simpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel membenarkan ada satu anak buahnya yang bernama Mario ditangkap. Tetapi bukan oleh KPK. Mario juga bukan tertangkap tangan saat memberikan sesuatu atau tidak sedang malakukan suap.

Seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan, jika orang tersebut sedang melakukan suap. "Orang yang datang itu tidak menunjukan identitas KPK. Posisinya (Mario) itu tidak sedang melakukan suap, tidak. Jadi itu bukan OTT," ungkap Hotma.
(kri)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved