Uang Rp80 juta diberikan di kantor Hotma Sitompul

Kamis, 25 Juli 2013 - 22:55 WIB
Uang Rp80 juta diberikan...
Uang Rp80 juta diberikan di kantor Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlansung di Kantor pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.

"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.

Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.

Tim Pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB pukul sekira 13.20 dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.

Johan menjelaskan, saat penangkapan kedua orang itu tidak ada perlawanan. Keduanya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Jadi dua orang ini masih diperiksa. Statusnya terperiksa. Kita punya waktu 1x24 jam apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk simpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel membenarkan ada satu anak buahnya yang bernama Mario ditangkap. Tetapi bukan oleh KPK. Mario juga bukan tertangkap tangan saat memberikan sesuatu atau tidak sedang malakukan suap.

Seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan, jika orang tersebut sedang melakukan suap. "Orang yang datang itu tidak menunjukan identitas KPK. Posisinya (Mario) itu tidak sedang melakukan suap, tidak. Jadi itu bukan OTT," ungkap Hotma.
(kri)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved