MPR: Bendera Aceh dilarang berkibar 15 Agustus

Kamis, 25 Juli 2013 - 15:23 WIB
MPR: Bendera Aceh dilarang...
MPR: Bendera Aceh dilarang berkibar 15 Agustus
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menolak rencana pengibaran bendera Aceh bersamaan dengan bendera merah putih pada 15 Agustus mendatang, sebagai peringatan perdamaian antara Indonesia dengan gerakan separatisme tersebut.

"Saya rasa enggak perlu ya karena kita kan NKRI dan semuanya harus kibarkan Bendera Merah Putih. 33 provinsi tak ada pengibaran bendera masing-masing, hanya kibarkan Merah Putih," kata Melani saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Secara pribadi, Melani pun menolak model bendera tersebut. "Kalau saya pribadi tak setuju, tapi sudah ada mungkin dari Pemda dan Mendagri yang berkompeten," jelasnya.

Melani pun menginginkan adanya penjelasan secara rinci dan resmi terkait wacana tersebut. Karena kata dia, penjelasan itu bisa digunakan untuk pengambilan keputusan.

"Sekarang Mendagri berkali-kali sudah ke Aceh dan sudah berdialog tapi akhirnya terjadi seperti ini, saya nggak tahu, apa sesuatu untuk Aceh tetapi dalam lingkaran NKRI dan mereka menganggap bahwa NKRI harga mati dan bendera itu hanya untuk menyemangati untuk pererat kedaerahan mereka, mungkin itu yang jadi komitmen pada waktu mendagri kesana."

"Kalau itu dasarnya, kita tetap hargai. Tetapi dia (Aceh) harus berkomitmen bahwa NKRI adalah harga mati supaya tidak ada keinginan untuk Aceh merdeka," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7885 seconds (0.1#10.140)