Pendiri PKS larang penggunaan kata presiden

Kamis, 25 Juli 2013 - 13:54 WIB
Pendiri PKS larang penggunaan...
Pendiri PKS larang penggunaan kata presiden
A A A
Sindonews.com - Mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan masalah PKS, salah satunya soal penggunaan kata "Presiden PKS" yang digunakan dalam struktur partai.

Yusuf Supendi yang didampingi dua pengacaranya mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan sekaligus memperjelas struktur dalam partai PKS yang dinilai telah keluar dari AD/ART. Menurutnya, penggunaan yang tepat untuk struktur pengurus harian adalah ketua umum bukan presiden PKS seperti yang terdengar selama ini.

"Saya yakin-seyakin-yakinnya, seingat saya dalam AD/ART sebagai ketentuan umum partai menyebutkan penggunaan struktur yang benar itu ketua umum bukan presiden PKS," kata Yusuf, dikantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Kedatangan Yusuf ke Bawaslu juga secara khusus untuk mendesak KPU agar membatalkan dan mencoret Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) dari partai PKS.

"Makanya, saya meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar membatalkan DCS sebanyak 493 caleg PKS, karena penetapan DCS untuk PKS tidak sah," ujarnya.

Lebih jauh Yusuf menjelaskan, dalam penetapan DCS caleg PKS, KPU dinilai telah mengabaikan dan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya, kata Yusuf, penegasan tersebut juga disinggung dalam pasal 57 ayat 1 yang menyatakan penetapan bacaleg harus ditanda tangani oleh ketua umum atau sebutan lain sekretaris jendral atau sebutan lain.

"Persoalannya yang sah itu kan tanda tangan ketua umum bukan presiden PKS. Kita mengatakan itu ketua umum bukan presiden PKS. Jadi, penetapan DCS PKS itu tidak sah," tegasnya.

Selain itu, selain mengadukan masalah tersebut ke Bawaslu, pihaknya juga akan mengadukan masalah penetapan DCS caleg PKS ke Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sebelum meminta pertanggungjawaban KPU. (Rakhmat)
(lal)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Ketua Majelis Syura...
Ketua Majelis Syura PKS Periode 2025-2030 Ditentukan Pekan Ini
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
PKS Nilai Survei Kepercayaan...
PKS Nilai Survei Kepercayaan Publik ke Pemerintah Menurun Harus Jadi Alarm
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved