Pendiri PKS larang penggunaan kata presiden
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan masalah PKS, salah satunya soal penggunaan kata "Presiden PKS" yang digunakan dalam struktur partai.
Yusuf Supendi yang didampingi dua pengacaranya mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan sekaligus memperjelas struktur dalam partai PKS yang dinilai telah keluar dari AD/ART. Menurutnya, penggunaan yang tepat untuk struktur pengurus harian adalah ketua umum bukan presiden PKS seperti yang terdengar selama ini.
"Saya yakin-seyakin-yakinnya, seingat saya dalam AD/ART sebagai ketentuan umum partai menyebutkan penggunaan struktur yang benar itu ketua umum bukan presiden PKS," kata Yusuf, dikantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Kedatangan Yusuf ke Bawaslu juga secara khusus untuk mendesak KPU agar membatalkan dan mencoret Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) dari partai PKS.
"Makanya, saya meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar membatalkan DCS sebanyak 493 caleg PKS, karena penetapan DCS untuk PKS tidak sah," ujarnya.
Lebih jauh Yusuf menjelaskan, dalam penetapan DCS caleg PKS, KPU dinilai telah mengabaikan dan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya, kata Yusuf, penegasan tersebut juga disinggung dalam pasal 57 ayat 1 yang menyatakan penetapan bacaleg harus ditanda tangani oleh ketua umum atau sebutan lain sekretaris jendral atau sebutan lain.
"Persoalannya yang sah itu kan tanda tangan ketua umum bukan presiden PKS. Kita mengatakan itu ketua umum bukan presiden PKS. Jadi, penetapan DCS PKS itu tidak sah," tegasnya.
Selain itu, selain mengadukan masalah tersebut ke Bawaslu, pihaknya juga akan mengadukan masalah penetapan DCS caleg PKS ke Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sebelum meminta pertanggungjawaban KPU. (Rakhmat)
Yusuf Supendi yang didampingi dua pengacaranya mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan sekaligus memperjelas struktur dalam partai PKS yang dinilai telah keluar dari AD/ART. Menurutnya, penggunaan yang tepat untuk struktur pengurus harian adalah ketua umum bukan presiden PKS seperti yang terdengar selama ini.
"Saya yakin-seyakin-yakinnya, seingat saya dalam AD/ART sebagai ketentuan umum partai menyebutkan penggunaan struktur yang benar itu ketua umum bukan presiden PKS," kata Yusuf, dikantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Kedatangan Yusuf ke Bawaslu juga secara khusus untuk mendesak KPU agar membatalkan dan mencoret Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) dari partai PKS.
"Makanya, saya meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar membatalkan DCS sebanyak 493 caleg PKS, karena penetapan DCS untuk PKS tidak sah," ujarnya.
Lebih jauh Yusuf menjelaskan, dalam penetapan DCS caleg PKS, KPU dinilai telah mengabaikan dan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya, kata Yusuf, penegasan tersebut juga disinggung dalam pasal 57 ayat 1 yang menyatakan penetapan bacaleg harus ditanda tangani oleh ketua umum atau sebutan lain sekretaris jendral atau sebutan lain.
"Persoalannya yang sah itu kan tanda tangan ketua umum bukan presiden PKS. Kita mengatakan itu ketua umum bukan presiden PKS. Jadi, penetapan DCS PKS itu tidak sah," tegasnya.
Selain itu, selain mengadukan masalah tersebut ke Bawaslu, pihaknya juga akan mengadukan masalah penetapan DCS caleg PKS ke Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sebelum meminta pertanggungjawaban KPU. (Rakhmat)
(lal)