UU Pilpres, partai besar memangsa partai kecil
A
A
A
Sindonews.com - Dorongan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 tahun 2008 disuarakan oleh sejumlah masyarakat sipil pemerhati politik.
Hal disuarakan lewwat diskusi yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah LSM pemerhati pemilu.
Menurut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, kehadiran UU pilpres yang berat sebelah dan menguntungkan satu pihak (partai) akan membuat kualitas pemilu menurun. Dengan pengetatan UU Pilpres, maka kecenderungan politik transaksional makin menguat pada pemilu mendatang.
"Saat ini Indonesia butuh orang yang mampu mewakafkan hidupnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang mampu berdiri di atas semua kelompok dan golongan yang menjamin pajak dan uang publik tidak disantap para kroco-kroconya. Undang-Undang Pilpres yang baru bisa jadi partai besar akan memangsa partai kecil," ungkap Alvon, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Selain itu, kata Alvon, pihaknya berharap gerakan masyarakat sipil terus dilibatkan dalam penentuan persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan datang.
"Kita berharap Undang-Undang Pilpres bisa melibatkan semua lapisan masyarakat sipil untuk menentukan kriteria pemimpinnya," tegasnya.
Hal disuarakan lewwat diskusi yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah LSM pemerhati pemilu.
Menurut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, kehadiran UU pilpres yang berat sebelah dan menguntungkan satu pihak (partai) akan membuat kualitas pemilu menurun. Dengan pengetatan UU Pilpres, maka kecenderungan politik transaksional makin menguat pada pemilu mendatang.
"Saat ini Indonesia butuh orang yang mampu mewakafkan hidupnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang mampu berdiri di atas semua kelompok dan golongan yang menjamin pajak dan uang publik tidak disantap para kroco-kroconya. Undang-Undang Pilpres yang baru bisa jadi partai besar akan memangsa partai kecil," ungkap Alvon, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Selain itu, kata Alvon, pihaknya berharap gerakan masyarakat sipil terus dilibatkan dalam penentuan persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan datang.
"Kita berharap Undang-Undang Pilpres bisa melibatkan semua lapisan masyarakat sipil untuk menentukan kriteria pemimpinnya," tegasnya.
(kri)