Revisi UU Pilpres diharapkan bukan untuk kepentingan parpol

Rabu, 24 Juli 2013 - 16:04 WIB
Revisi UU Pilpres diharapkan...
Revisi UU Pilpres diharapkan bukan untuk kepentingan parpol
A A A
Sindonews.com - Revisi Undang-Undang Pemilu Presiden (Pilpres) harusnya mampu membuat masyarakat sipil menentukan pilihannya tanpa mensyaratkan tarik ulur kepentingan partai politik (Parpol).

"Esensi dari undang-undang ini (pilpres) harusnya bukan lagi tarik ulur kepentingan partai," kata Peneliti senior dari Central Strategic International Studies (CSIS) J Kristiadi, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat bukannya parpol. Karena itu, parpol dituntut bisa merumuskan undang-undang yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

"Tetapi, bagaimana partai kecil besar atau sedang merumuskan bersama dan melihat pemilu bukan sebagai kepentingan prosedural tapi makna subtansi pemilu dirasakan masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Paket Politik Penyelenggaraan Pemilu 2014, di dalamnya mensyaratkan ketentuan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu legislatif bagi parpol yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dalam kenyataannya, persyaratan tersebut terbilang berat untuk parpol yang tergolong partai menengah dan kecil.

Selain itu, persyaratan yang cukup berat tersebut kontestasi politik Pemilu 2014 mendatang hanya dinikmati partai besar. Parpol kecil akan mengalihkan suara pemilih kepada partai besar dengan sistem jual beli suara (transaksional) politik.
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
Kecurangan Dalam Pemilu...
Kecurangan Dalam Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
Revisi UU Desa, Kades...
Revisi UU Desa, Kades Dapatkan Uang Purnatugas
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Rakernas PDIP Rekomendasikan...
Rakernas PDIP Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved