Revisi UU Pilpres diharapkan bukan untuk kepentingan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Revisi Undang-Undang Pemilu Presiden (Pilpres) harusnya mampu membuat masyarakat sipil menentukan pilihannya tanpa mensyaratkan tarik ulur kepentingan partai politik (Parpol).
"Esensi dari undang-undang ini (pilpres) harusnya bukan lagi tarik ulur kepentingan partai," kata Peneliti senior dari Central Strategic International Studies (CSIS) J Kristiadi, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat bukannya parpol. Karena itu, parpol dituntut bisa merumuskan undang-undang yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
"Tetapi, bagaimana partai kecil besar atau sedang merumuskan bersama dan melihat pemilu bukan sebagai kepentingan prosedural tapi makna subtansi pemilu dirasakan masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Paket Politik Penyelenggaraan Pemilu 2014, di dalamnya mensyaratkan ketentuan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu legislatif bagi parpol yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dalam kenyataannya, persyaratan tersebut terbilang berat untuk parpol yang tergolong partai menengah dan kecil.
Selain itu, persyaratan yang cukup berat tersebut kontestasi politik Pemilu 2014 mendatang hanya dinikmati partai besar. Parpol kecil akan mengalihkan suara pemilih kepada partai besar dengan sistem jual beli suara (transaksional) politik.
"Esensi dari undang-undang ini (pilpres) harusnya bukan lagi tarik ulur kepentingan partai," kata Peneliti senior dari Central Strategic International Studies (CSIS) J Kristiadi, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat bukannya parpol. Karena itu, parpol dituntut bisa merumuskan undang-undang yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
"Tetapi, bagaimana partai kecil besar atau sedang merumuskan bersama dan melihat pemilu bukan sebagai kepentingan prosedural tapi makna subtansi pemilu dirasakan masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Paket Politik Penyelenggaraan Pemilu 2014, di dalamnya mensyaratkan ketentuan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu legislatif bagi parpol yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dalam kenyataannya, persyaratan tersebut terbilang berat untuk parpol yang tergolong partai menengah dan kecil.
Selain itu, persyaratan yang cukup berat tersebut kontestasi politik Pemilu 2014 mendatang hanya dinikmati partai besar. Parpol kecil akan mengalihkan suara pemilih kepada partai besar dengan sistem jual beli suara (transaksional) politik.
(kri)