Tingkatkan akurasi, pengumuman DPS jangan dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terpasang ditingkat kelurahan/desa agar tetap terpasang sekalipun masa berakhir pengumuman hari ini, 24 Juli 2013.
Pengumuman ini bertujuan agar mendapatkan masukan dari masyarakat hingga 1 Agustus 2013 mendatang, sehingga DPS yang diumumkan dapat tetap mendapatkan koreksi dari masyarakat.
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, hasil masukan dari masyarakat terkait DPS tersebut, selanjutnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 16 Agustus 2013 mendatang untuk kembali diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat lagi.
"Oleh karena itu, sebaiknya PPS jangan mencopot pengumuman DPS yang telah dipasang di kantor dua minggu kemarin. Hal ini untuk tetap menfasilitasi apabila ada masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar atau belum," ujar Masykurudin kepada Sindonews.com, di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Menurut Masykurudin, penempatan pengumuman yang terpasang di kantor kelurahan/desa lebih penting lagi dimaksimalkan masyarakat pemilih untuk dapat membandingkan kualitas data pemilih antara DPS dengan DPSHP dan sekaligus untuk mengukur sejauhmana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan.
Kata dia, cara tersebut untuk menjadikan data pemilih lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif setelah mengalami perbaikan ditingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP.
Dia melanjutkan, dari pengalaman Pemilu 2009 dan pemilihan kepala daerah (Pimilukada) menunjukkan, hasil perbaikan DPS yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran seringkali mentah ditingkat kelurahan, sehingga ketika menjadi DPSHP nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih yang sudah dibersihkan oleh petugas pemutakhiran kembali muncul.
"Hal ini disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik. Nah, untuk menanggulangi itu, DPS yang tidak dicopot ini bisa menjadi alat kontrol tentang kualitas data pemilih sekaligus mengontrol petugas pelaksana pemutakhirannya," jelasnya.
Sementara itu, pihak JPPR berharap agar pengumuman DPS tetap terpampang sebagai pembanding antara yang sudah mendapat masukan dan perbaikan masyarakat maupun yang belum mendapat tanggapan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati oleh masyarakat pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai. Perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih kita, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan, bukan yang lain," paparnya.
Pengumuman ini bertujuan agar mendapatkan masukan dari masyarakat hingga 1 Agustus 2013 mendatang, sehingga DPS yang diumumkan dapat tetap mendapatkan koreksi dari masyarakat.
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, hasil masukan dari masyarakat terkait DPS tersebut, selanjutnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 16 Agustus 2013 mendatang untuk kembali diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat lagi.
"Oleh karena itu, sebaiknya PPS jangan mencopot pengumuman DPS yang telah dipasang di kantor dua minggu kemarin. Hal ini untuk tetap menfasilitasi apabila ada masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar atau belum," ujar Masykurudin kepada Sindonews.com, di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Menurut Masykurudin, penempatan pengumuman yang terpasang di kantor kelurahan/desa lebih penting lagi dimaksimalkan masyarakat pemilih untuk dapat membandingkan kualitas data pemilih antara DPS dengan DPSHP dan sekaligus untuk mengukur sejauhmana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan.
Kata dia, cara tersebut untuk menjadikan data pemilih lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif setelah mengalami perbaikan ditingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP.
Dia melanjutkan, dari pengalaman Pemilu 2009 dan pemilihan kepala daerah (Pimilukada) menunjukkan, hasil perbaikan DPS yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran seringkali mentah ditingkat kelurahan, sehingga ketika menjadi DPSHP nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih yang sudah dibersihkan oleh petugas pemutakhiran kembali muncul.
"Hal ini disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik. Nah, untuk menanggulangi itu, DPS yang tidak dicopot ini bisa menjadi alat kontrol tentang kualitas data pemilih sekaligus mengontrol petugas pelaksana pemutakhirannya," jelasnya.
Sementara itu, pihak JPPR berharap agar pengumuman DPS tetap terpampang sebagai pembanding antara yang sudah mendapat masukan dan perbaikan masyarakat maupun yang belum mendapat tanggapan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati oleh masyarakat pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai. Perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih kita, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan, bukan yang lain," paparnya.
(lal)