Tridianto minta KPU tolak DCT caleg Demokrat
Selasa, 23 Juli 2013 - 14:19 WIB
Tridianto minta KPU tolak DCT caleg Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap, Tridianto meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat pada pemilu mendatang.
Pasalnya, Partai Demokrat saat ini sedang menjalani gugatan hukum terkait keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang memenangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Bali beberapa waktu lalu.
"Saya harap KPU tidak dulu menetapkan DCT untuk caleg Demokrat nanti ya. Karena ini masih dalam gugatan," ujar Tridianto, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Sementara itu, Tridianto menyambut baik kehadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga sebagai pihak tergugat untuk penetapan DCT caleg Partai Demokrat di Pemilu 2014 mendatang.
"Turut hadir dari biro hukum KPU, tapi dia sifatnya hanya mendengarkan saja. Kalau mediasi bagus, maka KPU sambut baik. Karena ini tidak bisa ada titik temu," ungkap Tridianto dengan logat Jawa-Cilacap.
Karena itu, dirinya secara tegas meminta kepada KPU agar tidak menetapkan DCT bagi caleg Demokrat sebelum proses gugatan dirinya diputuskan secara inkracht. "Saya minta KPU jangan proses DCT Demokrat," tegasnya.
Diluar itu, Bagian Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditemui Sindonews tidak bisa mengkonfirmasi nama biro hukum KPU yang datang.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang gugatan atas hasil KLB partai Demokrat yang dilakukan penggugat dari mantan DPC Demokrat Cabang Cilacap. Dalam sidang lanjutan tersebut, mengagendakan sidang mediasi yang menghadirkan pihak penggugat dan pihak tergugat seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tergugat I), Edhie Baskoro Yudhoyono (tergugat II), Max Sopacua (tergugat III) dan Amir Syamsuddin (tergugat IV),
Pasalnya, Partai Demokrat saat ini sedang menjalani gugatan hukum terkait keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang memenangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Bali beberapa waktu lalu.
"Saya harap KPU tidak dulu menetapkan DCT untuk caleg Demokrat nanti ya. Karena ini masih dalam gugatan," ujar Tridianto, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Sementara itu, Tridianto menyambut baik kehadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga sebagai pihak tergugat untuk penetapan DCT caleg Partai Demokrat di Pemilu 2014 mendatang.
"Turut hadir dari biro hukum KPU, tapi dia sifatnya hanya mendengarkan saja. Kalau mediasi bagus, maka KPU sambut baik. Karena ini tidak bisa ada titik temu," ungkap Tridianto dengan logat Jawa-Cilacap.
Karena itu, dirinya secara tegas meminta kepada KPU agar tidak menetapkan DCT bagi caleg Demokrat sebelum proses gugatan dirinya diputuskan secara inkracht. "Saya minta KPU jangan proses DCT Demokrat," tegasnya.
Diluar itu, Bagian Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditemui Sindonews tidak bisa mengkonfirmasi nama biro hukum KPU yang datang.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang gugatan atas hasil KLB partai Demokrat yang dilakukan penggugat dari mantan DPC Demokrat Cabang Cilacap. Dalam sidang lanjutan tersebut, mengagendakan sidang mediasi yang menghadirkan pihak penggugat dan pihak tergugat seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tergugat I), Edhie Baskoro Yudhoyono (tergugat II), Max Sopacua (tergugat III) dan Amir Syamsuddin (tergugat IV),
(kri)