Tridianto kecewa SBY Cs tak hadiri sidang mediasi
Selasa, 23 Juli 2013 - 14:07 WIB
Tridianto kecewa SBY Cs tak hadiri sidang mediasi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat, Tridianto mengaku kecewa lantaran sidang gugatan atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang mengagendakan sidang mediasi yang kedua tak dihadiri para tergugat.
Sebelumnya, saat sidang mediasi tahap pertama, Tridianto sebagai pihak pengguggat meminta semua pihak tergugat dihadirkan seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Max Sopacua dan Amir Syamsuddin.
"Saya yakin, kondisinya akan sama seperti sebelumnya (mediasi pertama). SBY Cs tidak ada itikad baik. SBY, mereka itu orang yang tahu hukum tapi tidak taat hukum," ujar Tridianto, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Kendati demikian, Tridianto akan tetap melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan kebenaran gugatannya. Selain itu, dalam sidang mediasi tahap kedua, dirinya menganggap proses persidangan mengalami kemajuan dengan hadirnya pihak perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mediasi kedua yang hadir (tergugat tiga) dan turut tergugat dari KPU. Karena tergugat lain tidak hadir. Saya ingin lanjutkan ke tahap berikut, yaitu sidang lagi," jelasnya.
Untuk diketahui, KLB partai Demokrat di Bali yang memenangkan Presiden SBY sebagai ketua umum menggantikan Anas Urbaningrum. Menurutnya, KLB tersebut dianggap cacat hukum dan keluar dari AD/ART partai.
Sementara itu, beberapa proses persidangan telah sampai pada proses mediasi untuk kedua belah pihak. Dalam sidang gugatan tersebut, politikus Demokrat tersebut meminta dihadirkan para tergugat seperti SBY (tergugat I), Ibas (tergugat II), Max Sopacua (tergugat III) dan Menkumham Amir Syamsuddin (tergugat IV).
Sebelumnya, saat sidang mediasi tahap pertama, Tridianto sebagai pihak pengguggat meminta semua pihak tergugat dihadirkan seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Max Sopacua dan Amir Syamsuddin.
"Saya yakin, kondisinya akan sama seperti sebelumnya (mediasi pertama). SBY Cs tidak ada itikad baik. SBY, mereka itu orang yang tahu hukum tapi tidak taat hukum," ujar Tridianto, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Kendati demikian, Tridianto akan tetap melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan kebenaran gugatannya. Selain itu, dalam sidang mediasi tahap kedua, dirinya menganggap proses persidangan mengalami kemajuan dengan hadirnya pihak perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mediasi kedua yang hadir (tergugat tiga) dan turut tergugat dari KPU. Karena tergugat lain tidak hadir. Saya ingin lanjutkan ke tahap berikut, yaitu sidang lagi," jelasnya.
Untuk diketahui, KLB partai Demokrat di Bali yang memenangkan Presiden SBY sebagai ketua umum menggantikan Anas Urbaningrum. Menurutnya, KLB tersebut dianggap cacat hukum dan keluar dari AD/ART partai.
Sementara itu, beberapa proses persidangan telah sampai pada proses mediasi untuk kedua belah pihak. Dalam sidang gugatan tersebut, politikus Demokrat tersebut meminta dihadirkan para tergugat seperti SBY (tergugat I), Ibas (tergugat II), Max Sopacua (tergugat III) dan Menkumham Amir Syamsuddin (tergugat IV).
(kri)