Kemensos pertanyakan rapor bagus Kemenag & Kemendag
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tampak tak terima dengan hasil observasi yang dilakukan Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan.
Yang mana, Kemensos masuk ke dalam lima kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha pun mengkritisi hasil penelitian Ombudsman tersebut mengenai sejumlah kementerian yang memperoleh rapor kuning maupun hijau. Ia mempertanyakan, mengenai rapor kuning yang diperoleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Apa ada jaminan Kemenag memperoleh rapor kuning? Apa ada jaminan masalah hajinya bagus? Kan amburadul kenyataannya," ujar Benny saat dihubungi Sindonews, Senin (22/7/2013) malam.
Selain itu, dia juga mengkritisi rapor hijau atau zona aman yang diperoleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, lanjutnya, pada kenyataannya masalah melonjaknya harga daging sapi karena ulah Kemendag.
"Kemendag, kan daging sapi bermasalah," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Yang mana, Kemensos masuk ke dalam lima kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha pun mengkritisi hasil penelitian Ombudsman tersebut mengenai sejumlah kementerian yang memperoleh rapor kuning maupun hijau. Ia mempertanyakan, mengenai rapor kuning yang diperoleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Apa ada jaminan Kemenag memperoleh rapor kuning? Apa ada jaminan masalah hajinya bagus? Kan amburadul kenyataannya," ujar Benny saat dihubungi Sindonews, Senin (22/7/2013) malam.
Selain itu, dia juga mengkritisi rapor hijau atau zona aman yang diperoleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, lanjutnya, pada kenyataannya masalah melonjaknya harga daging sapi karena ulah Kemendag.
"Kemendag, kan daging sapi bermasalah," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(kri)