Dapat rapor merah, Nuh anggap masukan untuk Kemendikbud

Senin, 22 Juli 2013 - 17:35 WIB
Dapat rapor merah, Nuh...
Dapat rapor merah, Nuh anggap masukan untuk Kemendikbud
A A A
Sindonews.com - Hasil observasi Ombudsman menyebutkan bahwa ada lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah. Bagaimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Nuh menanggapi hal itu?

M Nuh menanggapi santai hasil penelitian Ombudsman tersebut, meski kementerian yang dipimpinnya merupakan salah satu yang mendapat rapor merah. Menurutnya, hasil observasi Ombudsman menjadi masukan buat kementerian yang dipimpinnya.

"Mau rapor hijau, rapor kuning, rapor apa aja, itu bagian dari masukan untuk perbaikan. Selama dia dengan kriteria yang baik, bagaimana cara menilai dengan tidak terjebak pada tendensius," ujar Nuh disela-sela peresmian monumen Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2013).

Oleh karena itu, dia mengaku tak keberatan atas hasil observasi Ombudsman tersebut. Ia mendukung, selama observasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang benar.

"Tidak apa-apa, saya dinilai apa saja, yang penting cara menilainya ada kriterianya. Jelas, tidak persepsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.

"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)