Kasus MPLIK, Kejagung belum ungkap status Tifatul
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini enggan memberikan penjelasan status Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya masih menelaah hasil penggeledahan dan penyitaan di Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), serta Kantor Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kasus ini pastinya sudah mulai penyidikan. Tentunya hasil-hasil penggeledahan nanti akan disampaikan," kata Basrief di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima, Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya masih menelaah hasil penggeledahan dan penyitaan di Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), serta Kantor Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kasus ini pastinya sudah mulai penyidikan. Tentunya hasil-hasil penggeledahan nanti akan disampaikan," kata Basrief di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima, Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(stb)