KPK tengah mendapatkan bukti akurat soal Century
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin, dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) telah terjadi pelanggaran yang melawan hukum.
"Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Itu sudah kita temukan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Dalam penetapan Deputi Bidang Moneter Budi Mulya (BM) dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan bailout Century, KPK masih menduga akan ada pihak lain yang terlibat.
Abraham mengilustrasikan, seperti dalam kasus Hambalang, pasalnya ketika menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka, pihaknya KPK masih menduga akan ada tersangka lain. Pada perkembangannya KPK menetapkan menteri dan ketua umum partai aktif sebagai tersangka.
"Kalau dalam perjalanannya kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia (BI), kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng-enteng saja," pungkasnya.
"Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Itu sudah kita temukan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Dalam penetapan Deputi Bidang Moneter Budi Mulya (BM) dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan bailout Century, KPK masih menduga akan ada pihak lain yang terlibat.
Abraham mengilustrasikan, seperti dalam kasus Hambalang, pasalnya ketika menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka, pihaknya KPK masih menduga akan ada tersangka lain. Pada perkembangannya KPK menetapkan menteri dan ketua umum partai aktif sebagai tersangka.
"Kalau dalam perjalanannya kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia (BI), kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng-enteng saja," pungkasnya.
(maf)