Pengrusak perangkat e-ticket akan dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum penumpang yang kedapatan merusak perangkat elektronik tiket (e-tikket) kep polisi.
"Iya betul (bisa dipolisikan), bisa dan siap," kata Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (20/7/2013).
Eva menjelaskan, berdasarkan pasal 170 dan 406 KUHP pengrusakan barang milik orang lain dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Lanjut dia, kejadian pengrusakan perangkat e-tiket ini telah terjadi di sejumlah stasiun dengan berbagai modus operandi.
"Tindakan pengrusakan tersebut beberapakali pernah terjadi seperti pada gate di Stasiun Cilebut, Bojong Gede, Citayam dan Pondok Cina serta beberapa stasiun lainnya," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, salah satu cara pengrusakan yang digunakan adalah dengan menempelkan permen karet pada kartu single trip agar kartu tersebut tersangkut di dalam mesin otomatis pada gerbang keluar (gate out).
"Sejak awal Juli sampai dengan saat ini selain karena sistem kerusakan gate juga disebabkan karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum pengguna seperti menyelipkan permen karet pada slot gate out dan memasukkan kartu yang ujungnya telah sengaja dibakar sehingga membuat gate tersebut macet," tegasnya.
Terkait perbaikan pelayanan, Eva mengatakan hingga saat ini mereka terus mengupayakan penambahan 50 gate yang akan dipasang di beberapa stasiun.
"Seperti Stasiun Gondangdia, Stasiun Cikini, Stasiun Tebet, Stasiun Cawang, Stasiun Duren Kalibata, Stasiun Cilebut, Stasiun Depok Baru, Stasiun Bojonggede, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Kampung Bandan, Stasiun Kranji dan lainnya," jelasnya.
"Diharapkan awal agustus 50 gate tambahan tersebut sudah terpasang dan dapat dioperasikan.
Partisipasi pengguna jasa juga diharapkan dengan ikut menjaga perangkat e-ticketing seperti gate in/out di Stasiun dan tidak melalukan tindakan vandalisme pada perangkat-perangkat tersebut," pungkasnya.
"Iya betul (bisa dipolisikan), bisa dan siap," kata Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (20/7/2013).
Eva menjelaskan, berdasarkan pasal 170 dan 406 KUHP pengrusakan barang milik orang lain dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Lanjut dia, kejadian pengrusakan perangkat e-tiket ini telah terjadi di sejumlah stasiun dengan berbagai modus operandi.
"Tindakan pengrusakan tersebut beberapakali pernah terjadi seperti pada gate di Stasiun Cilebut, Bojong Gede, Citayam dan Pondok Cina serta beberapa stasiun lainnya," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, salah satu cara pengrusakan yang digunakan adalah dengan menempelkan permen karet pada kartu single trip agar kartu tersebut tersangkut di dalam mesin otomatis pada gerbang keluar (gate out).
"Sejak awal Juli sampai dengan saat ini selain karena sistem kerusakan gate juga disebabkan karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum pengguna seperti menyelipkan permen karet pada slot gate out dan memasukkan kartu yang ujungnya telah sengaja dibakar sehingga membuat gate tersebut macet," tegasnya.
Terkait perbaikan pelayanan, Eva mengatakan hingga saat ini mereka terus mengupayakan penambahan 50 gate yang akan dipasang di beberapa stasiun.
"Seperti Stasiun Gondangdia, Stasiun Cikini, Stasiun Tebet, Stasiun Cawang, Stasiun Duren Kalibata, Stasiun Cilebut, Stasiun Depok Baru, Stasiun Bojonggede, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Kampung Bandan, Stasiun Kranji dan lainnya," jelasnya.
"Diharapkan awal agustus 50 gate tambahan tersebut sudah terpasang dan dapat dioperasikan.
Partisipasi pengguna jasa juga diharapkan dengan ikut menjaga perangkat e-ticketing seperti gate in/out di Stasiun dan tidak melalukan tindakan vandalisme pada perangkat-perangkat tersebut," pungkasnya.
(lal)