Pengrusak perangkat e-ticket akan dilaporkan ke polisi

Sabtu, 20 Juli 2013 - 09:58 WIB
Pengrusak perangkat...
Pengrusak perangkat e-ticket akan dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) siap mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum penumpang yang kedapatan merusak perangkat elektronik tiket (e-tikket) kep polisi.

"Iya betul (bisa dipolisikan), bisa dan siap," kata Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (20/7/2013).

Eva menjelaskan, berdasarkan pasal 170 dan 406 KUHP pengrusakan barang milik orang lain dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Lanjut dia, kejadian pengrusakan perangkat e-tiket ini telah terjadi di sejumlah stasiun dengan berbagai modus operandi.

"Tindakan pengrusakan tersebut beberapakali pernah terjadi seperti pada gate di Stasiun Cilebut, Bojong Gede, Citayam dan Pondok Cina serta beberapa stasiun lainnya," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, salah satu cara pengrusakan yang digunakan adalah dengan menempelkan permen karet pada kartu single trip agar kartu tersebut tersangkut di dalam mesin otomatis pada gerbang keluar (gate out).

"Sejak awal Juli sampai dengan saat ini selain karena sistem kerusakan gate juga disebabkan karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum pengguna seperti menyelipkan permen karet pada slot gate out dan memasukkan kartu yang ujungnya telah sengaja dibakar sehingga membuat gate tersebut macet," tegasnya.

Terkait perbaikan pelayanan, Eva mengatakan hingga saat ini mereka terus mengupayakan penambahan 50 gate yang akan dipasang di beberapa stasiun.

"Seperti Stasiun Gondangdia, Stasiun Cikini, Stasiun Tebet, Stasiun Cawang, Stasiun Duren Kalibata, Stasiun Cilebut, Stasiun Depok Baru, Stasiun Bojonggede, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Kampung Bandan, Stasiun Kranji dan lainnya," jelasnya.

"Diharapkan awal agustus 50 gate tambahan tersebut sudah terpasang dan dapat dioperasikan.
Partisipasi pengguna jasa juga diharapkan dengan ikut menjaga perangkat e-ticketing seperti gate in/out di Stasiun dan tidak melalukan tindakan vandalisme pada perangkat-perangkat tersebut," pungkasnya.
(lal)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved