Tersangka Hambalang Teuku Bagus siap ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Operasional Satu PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam Kasus Hambalang, Teuku sudah berstatus tersangka. Sama dengan tersangka lainnya, dia tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan hari ini.
Tiba di KPK sekira pukul 09.58 WIB Teuku ditemani oleh dua orang temannya, mengenakan batik lengan pendek, dia terus berjalan menuju lobi KPK dengan santai.
Datang ke KPK Teuku tidak menggunakan mobil mewah tapi memilih naik taksi. Saat disinggung mengenai kemungkinan KPK melakukan penahanan, Teuku mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. "O... siap-siap (ditahan)," kata Teuku sambil tersenyum, Jumat (19/7/2013).
Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Teuku diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam Kasus Hambalang, Teuku sudah berstatus tersangka. Sama dengan tersangka lainnya, dia tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan hari ini.
Tiba di KPK sekira pukul 09.58 WIB Teuku ditemani oleh dua orang temannya, mengenakan batik lengan pendek, dia terus berjalan menuju lobi KPK dengan santai.
Datang ke KPK Teuku tidak menggunakan mobil mewah tapi memilih naik taksi. Saat disinggung mengenai kemungkinan KPK melakukan penahanan, Teuku mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. "O... siap-siap (ditahan)," kata Teuku sambil tersenyum, Jumat (19/7/2013).
Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Teuku diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(stb)