Dituding memanipulasi dokumen, pengacara dilaporkan ke Bareskim

Jum'at, 19 Juli 2013 - 03:32 WIB
Dituding memanipulasi...
Dituding memanipulasi dokumen, pengacara dilaporkan ke Bareskim
A A A
Sindonews.com- Raymundus Ligi seorang rekanan bisnis Inggrit Wijaya dari CV Kasih Mulia melaporkan Lucas SH seorang pengacara ke Bareskim Mabes Polri. Laporan tersebut atas dugaan memanipulasi akta CV Kasih Mulia perusahaan tambang di Nusa Tenggara Timur.

"Sesuai hasil pertemuan untuk pertama kali antara Saudari Inggrit Wijaya dan
Saya (Raymundus Ligi) dengan Notaris Bambang WiWeko, terungkap fakta bahwa terlapor 1 (Lucas) ternyata merupakan Otak Pelaku," ujar Raymundus di Jakarta, Kamis 18/7/2013).

Dalam laporan No Pol LP/605/VII/2013 Bareskrim tanggal 13 Juli 2013 Raymundus melaporkan Lucas, Hubertus Dasilva, Lee Yanto, dan Notaris Bambang Wiwieko.

Menurut laporan itu, Lucas diduga sebagai otak pelaku dalam dugaan memanipulasi akta masuk dan keluar sebagai pesero disertai perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Kasih Mulia tertanggal 22 April 2010.

Dalam kesempatan yang saman, Pengacara Raymundus, Petrus Selestinus, membenarkan kalau
kliennya melaporkan Lucas Cs ke Mabes Polri. Dia pun berharap mabes polri segera memproses laporan tersebut.

"Mabes Polri harus terbuka dan secara terus menerus menginformasikan
kepada publik hasil penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Raymundus
Ligi," tukas Petrus.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9204 seconds (0.1#10.140)