KPU akan membahas aturan dana kampanye caleg

Kamis, 18 Juli 2013 - 19:21 WIB
KPU akan membahas aturan...
KPU akan membahas aturan dana kampanye caleg
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, belum ada peraturan yang jelas terkait transparansi dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Menurutnya, KPU masih menganut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 yang menegaskan, caleg berkewajiban memberikan laporan ke partai politik (parpol), dan tugas parpol yang mengumumkan kepada publik.

"Pembahasannya masih akan kami lanjutkan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 berkewajiban memberikan laporan itu partai," kata Husni, usai memorandum of understanding (MoU) dengan televisi swasta untuk program pemilu, di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Menurut Husni, mekanisme pelaporan dana kampanye akan menjadi tanggung jawab parpol untuk mempublikasikan kepada masyarakat. Namun, terkait transparansi dana kampanye oleh parpol, pihaknya belum membahas secara khusus teknisnya.

Selain itu, kata Husni, dengan sistem laporan dana kampanye caleg kepada parpol secara otomatis parpol akan terbantu dengan kontribusi para caleg. Menurutnya, dengan cara seperti itu caleg tidak akan keberatan. "Kalau misalnya laporan itu dilempar parpol, sepertinya caleg tidak begitu keberatan," jelasnya.

Sebelumnya, KPU ingin penyelenggara Pemilu 2014 bisa dilakukan secara bersih dan transparan termasuk soal regulasi dana kampanye parpol dan personal politik caleg.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6652 seconds (0.1#10.140)