ICW minta KPU tegas soal dana kampanye
Kamis, 18 Juli 2013 - 18:51 WIB
ICW minta KPU tegas soal dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) berharap, lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas dalam menerbitkan aturan terkait penggunaan dana kampanye, baik dana kampanye partai politik (parpol), maupun personal politik calon legislatif (caleg).
Demikian dikatakan peneliti ICW Abdullah Dahlan, usai mengisi diskusi di Tjikini Cafe, Cikini, Jakarta Pusat. ICW berpendapat, penggunaan dana kampanye merupakan salah satu persoalan krusial, karena itu penggunaan dana kampanye harus transparan, dan akuntabilitas.
"Kami harap KPU tak usah ragu-ragu untuk memaksakan aturan transparansi dana, bagi partai politik maupun caleg," kata Abdullah Dahlan, Kamis (18/7/2013).
Selain itu, diakui Dahlan, proses politik transaksional di dalam parpol telah terjadi. Momentum penentuan nomor urut dalam proses pemilihan legislatif (pileg) merupakan pintu masuk dari dimulainya politik transaksional.
"Saya kira banyak parpol yang jadikan proses pencalegan sebagai arena transaksional. Belum lagi caleg yang sudah membangun basis politik. Oleh karena itu, aturan terkait laporan dana kampanye menjadi sangat penting," jelasnya.
Dengan demikian, kata Dahlan, para caleg dituntut berani jujur untuk mempublikasikan dana kampanye. Kesedian caleg dalam mempublikasikan dana kampanye menurutnya, akan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
"Kami tantang para caleg untuk bangun integritas dan kredibilitas. Caranya mudah, caleg harus siap laporkan harta kekayaan dan dana kampanye. Mengapa demikian? Karena caleg adalah calon pejabat publik," tegasnya.
Demikian dikatakan peneliti ICW Abdullah Dahlan, usai mengisi diskusi di Tjikini Cafe, Cikini, Jakarta Pusat. ICW berpendapat, penggunaan dana kampanye merupakan salah satu persoalan krusial, karena itu penggunaan dana kampanye harus transparan, dan akuntabilitas.
"Kami harap KPU tak usah ragu-ragu untuk memaksakan aturan transparansi dana, bagi partai politik maupun caleg," kata Abdullah Dahlan, Kamis (18/7/2013).
Selain itu, diakui Dahlan, proses politik transaksional di dalam parpol telah terjadi. Momentum penentuan nomor urut dalam proses pemilihan legislatif (pileg) merupakan pintu masuk dari dimulainya politik transaksional.
"Saya kira banyak parpol yang jadikan proses pencalegan sebagai arena transaksional. Belum lagi caleg yang sudah membangun basis politik. Oleh karena itu, aturan terkait laporan dana kampanye menjadi sangat penting," jelasnya.
Dengan demikian, kata Dahlan, para caleg dituntut berani jujur untuk mempublikasikan dana kampanye. Kesedian caleg dalam mempublikasikan dana kampanye menurutnya, akan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
"Kami tantang para caleg untuk bangun integritas dan kredibilitas. Caranya mudah, caleg harus siap laporkan harta kekayaan dan dana kampanye. Mengapa demikian? Karena caleg adalah calon pejabat publik," tegasnya.
(maf)