UU Pilpres tak perlu direvisi jika waktunya sempit
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyarankan, agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), tidak perlu dilakukan, jika waktu untuk membahasnya sedikit.
"Kalau waktu yang mepet ini, merevisi kesulitan, ya tidak usah direvisi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu, di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013).
Sebab, kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini, PKB menginginkan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang harus dibatasi.
Serta, PKB juga tetap mendukung agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR RI.
Seperti diketahui, hingga saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mengambil keputusan terhadap revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pasalnya, karena belum ada kesepakatan dari seluruh kelompok fraksi di Baleg DPR RI.
"Kalau waktu yang mepet ini, merevisi kesulitan, ya tidak usah direvisi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu, di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013).
Sebab, kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini, PKB menginginkan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang harus dibatasi.
Serta, PKB juga tetap mendukung agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR RI.
Seperti diketahui, hingga saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mengambil keputusan terhadap revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pasalnya, karena belum ada kesepakatan dari seluruh kelompok fraksi di Baleg DPR RI.
(maf)