KPK buru pihak lain di kasus Century

Rabu, 17 Juli 2013 - 19:30 WIB
KPK buru pihak lain...
KPK buru pihak lain di kasus Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengembangkan kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, ke arah keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan, yang dicari penyidik dalam kasus ini adalah keterangan, informasi, atau data untuk melengkapi berkas tersangka. Menurutnya, tentu informasi yang berkaitan dengan pemberian FPJP dan keputusan bank gagal yangg berdampak sistemik.

Dia mengakui, KPK melihat kasus ini bukanlah hanya menjadi tanggung jawab tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriyah. "Penyidik juga mengembangkan kasus ini dengan mencari data baru dan ke arah pihak lain yang terlibat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/13).

Disinggung, apakah yang dicari adalah terkait dengan penentu kebijakan, Johan menyatakan, hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan perkara. Dia menjelaskan, Budi Mulia menjadi tersangka karena diduga bertanggungjawab secara hukum dengan dugaan pasal sesuai yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Dalam perkembangannnya nanti dilihat ada pihak lain atau tidak. Kemungkinan tersangka lain, bisa. Tergantung dua alat bukti yang cukup," bebernya.

Kemarin memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ardhayadi sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana pasca penggeledahan Gedung BI 25-26 Juni 2013 yang dilakukan 45 penyidik.

Disinggung apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan konfirmasi soal dokumen yang disita, Johan belum bisa memastikannya. "Tentu yang diperiksa itu adalah ketika mereka menempati posisi yang dulu," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)