KPK buru pihak lain di kasus Century

Rabu, 17 Juli 2013 - 19:30 WIB
KPK buru pihak lain...
KPK buru pihak lain di kasus Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengembangkan kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, ke arah keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan, yang dicari penyidik dalam kasus ini adalah keterangan, informasi, atau data untuk melengkapi berkas tersangka. Menurutnya, tentu informasi yang berkaitan dengan pemberian FPJP dan keputusan bank gagal yangg berdampak sistemik.

Dia mengakui, KPK melihat kasus ini bukanlah hanya menjadi tanggung jawab tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriyah. "Penyidik juga mengembangkan kasus ini dengan mencari data baru dan ke arah pihak lain yang terlibat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/13).

Disinggung, apakah yang dicari adalah terkait dengan penentu kebijakan, Johan menyatakan, hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan perkara. Dia menjelaskan, Budi Mulia menjadi tersangka karena diduga bertanggungjawab secara hukum dengan dugaan pasal sesuai yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Dalam perkembangannnya nanti dilihat ada pihak lain atau tidak. Kemungkinan tersangka lain, bisa. Tergantung dua alat bukti yang cukup," bebernya.

Kemarin memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ardhayadi sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana pasca penggeledahan Gedung BI 25-26 Juni 2013 yang dilakukan 45 penyidik.

Disinggung apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan konfirmasi soal dokumen yang disita, Johan belum bisa memastikannya. "Tentu yang diperiksa itu adalah ketika mereka menempati posisi yang dulu," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved