Mantan Deputi Gubernur BI diperiksa KPK

Rabu, 17 Juli 2013 - 10:04 WIB
Mantan Deputi Gubernur...
Mantan Deputi Gubernur BI diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Adhayadi M dipanggil Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia akan dimintai keterangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

"Dia diperiksa sebagai saksi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik," ujar kepala pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (17/7/2013).

Sementara Adhayadi M saat ini sudah tiba di KPK sejak pukul 9.30 WIB, namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai agenda pemeriksaan hari ini. "Nanti saja,nanti saja," tukasnya singkat.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan, KPK telah mendapatkan informasi baru dari pemeriksaan terhadap mantan Menteri KeuanganSri Mulyani.

KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Sementara meski Siti Fadjrijah dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0573 seconds (0.1#10.140)