Komisi V fokus bahas revisi Undang-Undang Jalan
A
A
A
Sindonews.com - Kondisi jalan yang memprihatinkan di tanah air menjadi perhatian serius bagi Komisi V DPR RI. Karena itu, mereka pun fokus membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi mengungkapkan, jika revisi UU Jalan ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2011. Ia pun berharap mendapat dukungan dari pemerintah untuk memuluskan undang-undang itu.
"Saya minta pemerintah untuk mendukung revisi UU Jalan," kata Arwani dalam diskusi RUU Jalan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, jalan merupakan salah satu bagian penting dalam pemerataan pembangunan di setiap daerah. "Jalan juga begitu penting untuk distribusi untuk pelayanan masyarakat, dan pemerataan pembangunan," jelasnya.
Menurutnya, dengan revisi UU tersebut maka bisa memperjelas infrastruktur jalan secara jelas di setiap daerah. "Infrakstruktrur jalan secara keseluruhan itu tidak ada, UU Jalan sekarang adanya pembagian Dari jalan nasional dan jalan daerah, yang secara tegas pembiayaanya adanya ketidakmampuan untuk membangun jalan baru," tegasnya.
Tak hanya itu, kata dia, hingga kini banyak jalur daerah yang dipergunakan menjadi jalur nasional. Dirinya pun optimis revisi UU tersebut dapat segera terselesaikan.
"Seperti saat lebaran, banyak yang lalui, terus rusak dan itu yang belum dijawab dalam UU Jalan saat ini. Insya Allah tahun ini akan selesai," pungkasnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi mengungkapkan, jika revisi UU Jalan ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2011. Ia pun berharap mendapat dukungan dari pemerintah untuk memuluskan undang-undang itu.
"Saya minta pemerintah untuk mendukung revisi UU Jalan," kata Arwani dalam diskusi RUU Jalan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, jalan merupakan salah satu bagian penting dalam pemerataan pembangunan di setiap daerah. "Jalan juga begitu penting untuk distribusi untuk pelayanan masyarakat, dan pemerataan pembangunan," jelasnya.
Menurutnya, dengan revisi UU tersebut maka bisa memperjelas infrastruktur jalan secara jelas di setiap daerah. "Infrakstruktrur jalan secara keseluruhan itu tidak ada, UU Jalan sekarang adanya pembagian Dari jalan nasional dan jalan daerah, yang secara tegas pembiayaanya adanya ketidakmampuan untuk membangun jalan baru," tegasnya.
Tak hanya itu, kata dia, hingga kini banyak jalur daerah yang dipergunakan menjadi jalur nasional. Dirinya pun optimis revisi UU tersebut dapat segera terselesaikan.
"Seperti saat lebaran, banyak yang lalui, terus rusak dan itu yang belum dijawab dalam UU Jalan saat ini. Insya Allah tahun ini akan selesai," pungkasnya.
(kri)