Kejagung tetapkan Kepala BPPPTI menjadi tersangka
Senin, 15 Juli 2013 - 18:51 WIB
Kejagung tetapkan Kepala BPPPTI menjadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013.
“Kejaksaan Agung RI telah menetapkan DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika) sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan MPLIK tahun 2010-2012," ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Untung mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek di Provinsi Sumsel sebesar Rp81.420.935.440 dan di Provinsi Banten dan Jabar sebesar Rp64.176.500.274.
“Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana (Jaksa Utama Muda) sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Untung.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto yang mengatakan bahwa kasus MPLIK sudah dinaikkan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspose).
Untuk diketahui, Kasus korupsi MPLIK berawal dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK). Mereka mendesak agar Kejagung menuntaskan kasus proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun.
SKAK mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut. Berdasarkan laporan Kementerian Kominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.
“Kejaksaan Agung RI telah menetapkan DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika) sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan MPLIK tahun 2010-2012," ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Untung mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek di Provinsi Sumsel sebesar Rp81.420.935.440 dan di Provinsi Banten dan Jabar sebesar Rp64.176.500.274.
“Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana (Jaksa Utama Muda) sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Untung.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto yang mengatakan bahwa kasus MPLIK sudah dinaikkan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspose).
Untuk diketahui, Kasus korupsi MPLIK berawal dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK). Mereka mendesak agar Kejagung menuntaskan kasus proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun.
SKAK mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut. Berdasarkan laporan Kementerian Kominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.
(kri)