KPU berharap Komisi II setujui anggaran pembelian tanah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta persetujuan dari Komisi II DPR RI agar dapat mengalokasikan anggaran pembelian sebidang tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan gedung baru KPU yang diberi nama Gedung Graha Pemilu.
"Pada kesempatan baik ini dapat kami berharap Komisi II mendukung penuh menyetujui alokasi anggaran untuk pembelian sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Graha Pemilu," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Husni mengaku jika Gedung KPU saat ini sudah tidak layak dipergunakan mengingat terbatasnya jumlah daya tampung gedung tersebut.
"Sudah tidak laik dengan sarana dan pra sarana dan tidak sesuai dengan jumlah sumber daya manusia. Sementara kami tidak dapat membangun karena bagian dari bangunan yang dilindungi," jelasnya.
Lanjut dia, kalaupun Komisi II tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembelian sebidang tanah, mereka meminta persetujuan dari pemerintah agar dapat menyediakan tanah negara yang tidak dipergunakan untuk dialihkan menjadi lahan Gedung Graha Pemilu.
"Selain itu pemerintah juga bisa menyediakan sebidang tanah untuk digunakan pembangunan Graha Pemilu," lanjutnya.
Jika langkah mereka mendapat persetujuan, maka kata Husni di tahun 2015 KPU bisa memulai pembangunan Gedung Graha Pemilu. "Apabila bisa disetujui, maka di tahun 2015 pembangunan Gedung Graha Pemilu dapat kami lakukan," pungkasnya.
"Pada kesempatan baik ini dapat kami berharap Komisi II mendukung penuh menyetujui alokasi anggaran untuk pembelian sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Graha Pemilu," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Husni mengaku jika Gedung KPU saat ini sudah tidak layak dipergunakan mengingat terbatasnya jumlah daya tampung gedung tersebut.
"Sudah tidak laik dengan sarana dan pra sarana dan tidak sesuai dengan jumlah sumber daya manusia. Sementara kami tidak dapat membangun karena bagian dari bangunan yang dilindungi," jelasnya.
Lanjut dia, kalaupun Komisi II tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembelian sebidang tanah, mereka meminta persetujuan dari pemerintah agar dapat menyediakan tanah negara yang tidak dipergunakan untuk dialihkan menjadi lahan Gedung Graha Pemilu.
"Selain itu pemerintah juga bisa menyediakan sebidang tanah untuk digunakan pembangunan Graha Pemilu," lanjutnya.
Jika langkah mereka mendapat persetujuan, maka kata Husni di tahun 2015 KPU bisa memulai pembangunan Gedung Graha Pemilu. "Apabila bisa disetujui, maka di tahun 2015 pembangunan Gedung Graha Pemilu dapat kami lakukan," pungkasnya.
(kri)