Dituding tempat cuci uang, LSM meradang

Jum'at, 12 Juli 2013 - 15:38 WIB
Dituding tempat cuci...
Dituding tempat cuci uang, LSM meradang
A A A
Sindonews.com - Wakil Direktur Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan menyebut, ucapan staf ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Roydonnyzar Moenek terkait data sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tempat pencucian uang, sangat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Menurutnya, ucapan tersebut tak laik diucapkan seorang pejabat negara. Pasalnya, tuduhan staf ahli Kemendagri terhadap sejumlah LSM penerina dana haram tersebut, harus bisa dibuktikan secara nyata, agar tak membingungkan masyarakat.

"Bagaimanapun pernyataan Staf ahli Mendagri Roydonnyzar Moenek telah menebarkan rasa tak nyaman, was-was dan perasaan tersudutkan di kalangan LSM di Indonesia," kata Ridwan, kepada Sindonews, Jumat (12/7/2013).

Ridwan menyayangkan, informasi kepada publik yang disampaikan staf ahli Kemendagri mengenai sejumlah LSM penerima dana pencucian uang. Menurutnya, staf kementerian tersebut harus berani mengungkap fakta tersebut berdasarkan data bukan asal mengumbar kepada publik.

"Menyebut data belum lengkap tapi mengumbarnya ke masyarakat jelas merupakan langkah gegabah pejabat negara," tegasnya.

Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan staf Kemendagri sangat tidak dibenarkan. Sehingga, kata dia, pemerintah harus berani melakukan teguran keras terhadap pejabat yang berbicara tanpa fakta.

"Pejabat negara harus menjelaskan sesuatu secara pasti, benar dan bukan spekulasi. Jelas kita semua menolak cara-cara seperti ini, sebab hanya menimbulkan ketidaknyamanan warga negara, bahkan pada tingkat tertentu seperti teror verbal kepada warga negara," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0631 seconds (0.1#10.140)