KPK periksa mantan Wakil Ketua PN Bandung

Jum'at, 12 Juli 2013 - 11:34 WIB
KPK periksa mantan Wakil Ketua PN Bandung
KPK periksa mantan Wakil Ketua PN Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST) dalam perkara penanganan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Berkaitan dengan hal itu, KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi. "ST akan diperiksa sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jumat (12/7/2013).

Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta Dolorosa Sinaga, Asep Triana dan Toto Gutagalung. Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.

Selain itu KPK juga menjerat Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5188 seconds (0.1#10.140)