Mabes Polri hentikan kasus penggelapan uang Rp1 T

Jum'at, 12 Juli 2013 - 11:08 WIB
Mabes Polri hentikan...
Mabes Polri hentikan kasus penggelapan uang Rp1 T
A A A
Sindonews.com - Laporan penggelapan yang dilaporkan bos perusahaan tambang Emperor Mines, Bradley Gordon, dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri yang ditunjukkan dengan adanya Surat penghentian penyidikan bernomor SPPP/111.a/VI/2013/Dit Tipidum, diteken 7 Juni 2013.

Kepolisian mengaggap Bradley yang melaporkan telah tertipu pemilik perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) sebesar Rp1 triliun yang sedianya digunakan untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit, Jawa Timur, adalah bukan bukan tindak pidana.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan di Bareskrim Polri tersebut, saat ini telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," ujar Bradley saat membacakan surat dari pihak kepolisian seperti terangkum dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kamis (11/7/2013).

Penghentian kasus ini jelas mencoreng kepolisian karena berkaitan dengan kasus kejahatan transnasional dalam dugaan penipuan senilai lebih dari Rp1 triliun yang melibatkan pasangan suami istri pemilik PT IMN atas perusahaan tambang Australia tersebut.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abddurrachman menilai, lambannya kasus ini hingga berujung penghentian jelas merusak citra polisi.

Penghentian kasus bisa merusak citra polisi sekaligus tidak memberi jaminan kepastian hukum terutama kepada investor asing. "Kami minta agar masyarakat segera mengirim surat agar kami bisa menegur Kepolisian," tegas dia.

Perlu diketahui, Andreas dan Miranda adalah pasangan suami istri terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta dolar Australia lebih atau setara dengan Rp1 triliun milik perusahaan pertambangan asal Australia, Emperor Mines.

Dalam laporannya kepada polisi, Bradley menyatakan, dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit.

Namun, Emperor hanya bisa gigit jari setelah Andreas dan Miranda ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini.

Suami istri itu justru mengalihkan hak Emperor itu ke pihak lain. Tidak hanya itu, pengalihan juga dibarengi dengan pengusiran ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit.

Sesuai perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit kepada pasangan suami isteri tersebut dengan imbalan Emperor akan mendapatkan 80 persen saham IMN. Namun, Emperor hanya bisa gigit jari setelah AN dan MI ingkar janji.

Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Kabar yang beredar, Andreas dan Miranda telah mengalihkan kepemilikan saham yang semestinya menjadi hak Emperor itu ke pengusaha ternama.

Berdasarkan data yang dihimpun Sindonews, laporan yang dihentikan penyidikannyanya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/808/X/2012 Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2012 tentang perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan yang dilakukan Ade Lotheng, Brahmadi, Jeffrery Lengkong, Rahmad Deswandy dan Andreas Reza Nazaruddin.

Berdasarkan surat nomor B/225/VI/2013/Dit Tipidum yang diteken 18 Juni 2013 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyebutkan, bahwa laporan tersebut saat ini dihentikan penyidikannya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)