PDIP akan bahas terkait penahanan Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sidharto Danusubroto mengaku, baru mengetahui kabar penahanan politikus senior PDIP, Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaraan baru mengetahui hal itu, kata Sidharto, dirinya akan membahas persoalan tersebut kepada DPP PDIP.
"Saya baru tahu, nanti akan dibahas di DPP (PDIP)," kata Sidarto saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan Sindonews, KPK menahan Ketua Komisi IX DPR Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan KPK berpelat nomor B 7772 QK.
Pantauan di lokasi, Kamis (11/7/2013), Emir keluar dari Gedung KPK tak memberikan sepatah kata pun, raut muka Emir Moeis tampak tegang. Tidak ada sedikitpun kata-kata yang keluar dari mulut Emir, meskipun sejumlah wartawan terus mendesaknya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Lantaraan baru mengetahui hal itu, kata Sidharto, dirinya akan membahas persoalan tersebut kepada DPP PDIP.
"Saya baru tahu, nanti akan dibahas di DPP (PDIP)," kata Sidarto saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan Sindonews, KPK menahan Ketua Komisi IX DPR Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan KPK berpelat nomor B 7772 QK.
Pantauan di lokasi, Kamis (11/7/2013), Emir keluar dari Gedung KPK tak memberikan sepatah kata pun, raut muka Emir Moeis tampak tegang. Tidak ada sedikitpun kata-kata yang keluar dari mulut Emir, meskipun sejumlah wartawan terus mendesaknya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(maf)