Muluskan aksi, Kompol AD lobi Satpam BNN
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan, sebelum Kompol AD memasuki ruangan Tata Usaha Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencari dokumen, Kompol AD sempat melobi Satpam BNN yang sedang berjaga pada saat kejadian pencurian dokumen tersebut.
"Ada upaya pembujukan dan pemaksaan kepada satpam, agar Kompol AD bisa masuk ke ruang TU di BNN," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, Ronny juga mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirpideksus) sudah memeriksa satpam dan 3 staf BNN. Namun, sejauh ini belum diketahui dokumen apa saja yang diambil Kompol AD.
"Kami justru menunggu penjelasan BNN. Tim penyidik juga akan geledah rumah Kompol AD dan tempat-tempat yang dicurigai jadi tempat AD menyembunyikan dokumen," jelasnya.
Sampai saat ini diketahui Kompol AD pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengejaran di Direktorat Tindak Kejar BNN sejak 2009 sampai Januari 2013.
Sebelumnya diberitakan, setelah terbukti bersalah penyidik Dirpideksus menyerakan Kompol AD ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Sedangkan, kemungkinan unsur pidana pengambilan dokumen, akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ada upaya pembujukan dan pemaksaan kepada satpam, agar Kompol AD bisa masuk ke ruang TU di BNN," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, Ronny juga mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirpideksus) sudah memeriksa satpam dan 3 staf BNN. Namun, sejauh ini belum diketahui dokumen apa saja yang diambil Kompol AD.
"Kami justru menunggu penjelasan BNN. Tim penyidik juga akan geledah rumah Kompol AD dan tempat-tempat yang dicurigai jadi tempat AD menyembunyikan dokumen," jelasnya.
Sampai saat ini diketahui Kompol AD pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengejaran di Direktorat Tindak Kejar BNN sejak 2009 sampai Januari 2013.
Sebelumnya diberitakan, setelah terbukti bersalah penyidik Dirpideksus menyerakan Kompol AD ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Sedangkan, kemungkinan unsur pidana pengambilan dokumen, akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
(stb)