Akademisi desak Kemenhut sahkan RTRW

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:40 WIB
Akademisi desak Kemenhut...
Akademisi desak Kemenhut sahkan RTRW
A A A
Sindonews.com - Pengajar Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia Budi Riyanto mendesak Kementerian Kehutanan, agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu.

“Mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar menyusun peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat,” ujarnya dalam Diskusi Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7/2013).

Perlu diketahui, Mei lalu MK telah memutuskan permohonan pengujian Uu No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaga peradilan konstitusi itu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Salah satunya ialah tentang pasal 5 ayat 1 yang mengatur hutan berdasar statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara berdasarkan putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai hutan hak.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6161 seconds (0.1#10.140)