Revisi UU Pilpres, rakyat banyak pilihan terkait capres
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat, untuk menunda pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden (Pilpres) hingga Oktober 2013, setelah dalam pleno sebelumnya tidak ditemukan kesepakatan.
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Saleh Husin mengungkapkan, revisi UU Pilpres tersebut, merupakan momentum untuk memberikan memberikan banyak pilihan kepada masyarakat terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami Hanura ingin undang-undang ini (UU Pilpres) direvisi. Kita ingin memberikan ke masyarakat supaya banyak pilihan capres yang dapat mereka pilih. Jangan sampai kita masuk aturan ketat hanya dua sampai tiga capres," kata Saleh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitkan Sindonews sebelumnya, Baleg DPR RI menunda pembahasan UU Pilpres hingga Oktober 2013, ini karena dalam pleno yang digelar pada 9 Juli 2013 banyak interupsi dari anggota dewan yang belum dapat disepakati terhadap aturan itu.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengatakan, ada motif lain di balik penundaan itu. Kata dia, hal ini sengaja dilakukan agar tidak ada lagi revisi UU Pilpres, karena masalah terhimpitnya waktu dengan Pemilu 2014.
"Yah kalau saya pribadi kecewa, kenapa ditunda lagi, terus juga agenda pengambilan keputusan sudah dua kali. Nah, saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time, jadi UU Pilpres tidak mungkin direvisi (dengan waktu yang singkat dari pemilu)," kata Indra, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2013.
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Saleh Husin mengungkapkan, revisi UU Pilpres tersebut, merupakan momentum untuk memberikan memberikan banyak pilihan kepada masyarakat terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami Hanura ingin undang-undang ini (UU Pilpres) direvisi. Kita ingin memberikan ke masyarakat supaya banyak pilihan capres yang dapat mereka pilih. Jangan sampai kita masuk aturan ketat hanya dua sampai tiga capres," kata Saleh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitkan Sindonews sebelumnya, Baleg DPR RI menunda pembahasan UU Pilpres hingga Oktober 2013, ini karena dalam pleno yang digelar pada 9 Juli 2013 banyak interupsi dari anggota dewan yang belum dapat disepakati terhadap aturan itu.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengatakan, ada motif lain di balik penundaan itu. Kata dia, hal ini sengaja dilakukan agar tidak ada lagi revisi UU Pilpres, karena masalah terhimpitnya waktu dengan Pemilu 2014.
"Yah kalau saya pribadi kecewa, kenapa ditunda lagi, terus juga agenda pengambilan keputusan sudah dua kali. Nah, saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time, jadi UU Pilpres tidak mungkin direvisi (dengan waktu yang singkat dari pemilu)," kata Indra, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2013.
(maf)