Bicara Century, KPK hanya memberi angin
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penyimpangan dana bailout Bank Century yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini belum menunjukkan kemajuan penyidikan yang berarti.
Pernyataan KPK tentang adanya perkembangan kasus tersebut dinilai hanya memberi angin kepada Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century, sebab pernyataan KPK tanpa didukung dengan progres nyata dari kasus itu sendiri.
"Ya bisa dibilang hanya memberi angin, karena kemajuan yang dimaksud itu apa, publik enggak pernah tahu. KPK tidak pernah mempublikasikan progres penanganan kasus ini," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (11/7/2013).
Asep mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika Serikat dalam kapasitas sebagai saksi tak menujukkan perkembangan kasus yang berarti. Sri Mulyani yang diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sementara kasus ini sejak awal berproses politik di DPR telah membidik mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono dan mantan Ketua KSSK yang kini menjabat Direktur Operasional Bank Dunia Sri Mulyani.
"Kita juga ingin tahu hasil investigasi KPK apa sih, minta keterangan Sri Mulyani ke Amerika, apakah sudah signifikan. KPK mestinya punya agenda berikutnya apa," ujar Asep, "saya belum lihat ada indikasi yang lebih terbuka, progresnya dari hasil penyidikan oleh KPK," imbuhnya.
Sehingga menurutnya, jika KPK memastikan adanya aktor intelektual dibalik kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu, seharusnya hasil penyidikan KPK menunjukkan progres kepada aktor intelektual yang disangkanya.
"Pengakuan KPK sudah ada progres, tapi indikatornya belum kelihatan majunya dimana," tukas dia.
Pernyataan KPK tentang adanya perkembangan kasus tersebut dinilai hanya memberi angin kepada Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century, sebab pernyataan KPK tanpa didukung dengan progres nyata dari kasus itu sendiri.
"Ya bisa dibilang hanya memberi angin, karena kemajuan yang dimaksud itu apa, publik enggak pernah tahu. KPK tidak pernah mempublikasikan progres penanganan kasus ini," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (11/7/2013).
Asep mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika Serikat dalam kapasitas sebagai saksi tak menujukkan perkembangan kasus yang berarti. Sri Mulyani yang diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sementara kasus ini sejak awal berproses politik di DPR telah membidik mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono dan mantan Ketua KSSK yang kini menjabat Direktur Operasional Bank Dunia Sri Mulyani.
"Kita juga ingin tahu hasil investigasi KPK apa sih, minta keterangan Sri Mulyani ke Amerika, apakah sudah signifikan. KPK mestinya punya agenda berikutnya apa," ujar Asep, "saya belum lihat ada indikasi yang lebih terbuka, progresnya dari hasil penyidikan oleh KPK," imbuhnya.
Sehingga menurutnya, jika KPK memastikan adanya aktor intelektual dibalik kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu, seharusnya hasil penyidikan KPK menunjukkan progres kepada aktor intelektual yang disangkanya.
"Pengakuan KPK sudah ada progres, tapi indikatornya belum kelihatan majunya dimana," tukas dia.
(lal)