Presenter cantik diperiksa terkait kasus pencurian pulsa
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, presenter seksi, Ayu Agfrina Putri menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait kasus dugaan pencurian pulsa.
Selain dirinya, hadir pula saksi lain dari anggota komite badan regulasi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yakni Ridwan Effendi.
Dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Ayu mengatakan, dirinya tidak tahu menahu masalah kasus pencurian pulsa tersebut, karena hanya menjalankan tugasnya sebagai presenter di salah satu stasiun televisi swasta.
"Sebenarnya aku enggak tahu-menahu masalah kasus pencurian pulsa ini mas," kata Ayu, di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Ayu mengatakan, pemanggilan yang kedua kalinya ini, karena dalam panggilan yang pertama dirinya tidak bisa hadir dikarenakan ada urusan yang tidak bisa ditunda. "Panggilan sebagai saksi yang pertama kali, aku enggak bisa hadir. Ini sudah panggilan yang kedua," tandasnya.
Untuk diketahui, Ayu Agfrina Putri dan Ridwan Effendi menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani. Ayu dimintai keterangan sebagai saksi, karena menjadi presenter acara bisik-bisik yang diadakan oleh PT Volibri di sebuah stasiun televisi swasta untuk membagikan voucher pulsa gratis.
Selain dirinya, hadir pula saksi lain dari anggota komite badan regulasi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yakni Ridwan Effendi.
Dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Ayu mengatakan, dirinya tidak tahu menahu masalah kasus pencurian pulsa tersebut, karena hanya menjalankan tugasnya sebagai presenter di salah satu stasiun televisi swasta.
"Sebenarnya aku enggak tahu-menahu masalah kasus pencurian pulsa ini mas," kata Ayu, di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Ayu mengatakan, pemanggilan yang kedua kalinya ini, karena dalam panggilan yang pertama dirinya tidak bisa hadir dikarenakan ada urusan yang tidak bisa ditunda. "Panggilan sebagai saksi yang pertama kali, aku enggak bisa hadir. Ini sudah panggilan yang kedua," tandasnya.
Untuk diketahui, Ayu Agfrina Putri dan Ridwan Effendi menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani. Ayu dimintai keterangan sebagai saksi, karena menjadi presenter acara bisik-bisik yang diadakan oleh PT Volibri di sebuah stasiun televisi swasta untuk membagikan voucher pulsa gratis.
(maf)