Saat Antasari Ketua KPK, UU Kejaksaan tak berlaku

Rabu, 10 Juli 2013 - 17:41 WIB
Saat Antasari Ketua...
Saat Antasari Ketua KPK, UU Kejaksaan tak berlaku
A A A
Sindonews.com - Pihak pemerintah menegaskan, tidak perlu mendapat izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa Antasari Azhar yang saat itu berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Sebab, menurut pemerintah, Antasari telah melepaskan jabatannya secara struktural dan organik di Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa.

"Pemerintah berpendapat, bahwa izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk melakukan tindakan kepolisian, mengingat kapasitas pemohon I (Antasari Azhar) sebagai pejabat negara pimpinan KPK, yang telah melepaskan jabatan struktural dan wewenangnya sebagai jaksa," ujar Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi, saat membacakan keterangan pihak Pemerintah dalam sidang Pengujian Undang-Undang Kejaksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Selain itu, pihak pemerintah menilai, bahwa tindak pidana yang dilakukan Antasari Azhar tidak dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa, sehingga tidak diperlukan adanya izin Jaksa Agung untuk memeriksa Antasari.

"Pemerintah berpendapat bahwa yang dipermasalahkan para pemohon adalah constitutional complaint dan bukan constituional review," katanya.

Constitutional complaint, ujar dia, adalah akibat dari penerapan suatu norma undang-undang yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup persoalan gugatan atau pengaduan konstitusional. Sementara constitusional review adaah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.

Seperti diketahui, MK, kembali menggelar persidangan lanjutan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan. Para pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Andi Syamsuddin dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dlama beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisis dalam pemeriksaan. Selain itu, para pemohon juga menilai bahwa ketentuan tersebut juga menimbulkan diskriminasi karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)