Kasus Haris Azhar dan Fatia, Komnas HAM Surati Kejaksaan
Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:03 WIB
loading...
Komnas HAM melayangkan surat kedua kepada kejaksaan terkait kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) melayangkan surat kepada kejaksaan terkait kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya disidangkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik Menko Marvest Luhut Pandjaitan.
Komnas HAM memandang kasus ini seharusnya tidak perlu dibawa ke meja pengadilan. "Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan," tulis Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangan, Jum'at (16/6/2023).
Ini merupakan surat kedua yang dilayangkan Komnas HAM. Kepada Kejaksaan Negeri dengan Nomor 408/PM.00/K/III/2023 agar melakukan proses penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Sementara surat Kejaksaan Tinggi Nomor: 409/PM.00/K/III/2023 meminta agar penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan status mereka sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
Ia mengatakan, pembela HAM berperan penting untuk memastikan penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, menurutnya, pengadilan harus memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan.
Komnas HAM memandang kasus ini seharusnya tidak perlu dibawa ke meja pengadilan. "Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan," tulis Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangan, Jum'at (16/6/2023).
Ini merupakan surat kedua yang dilayangkan Komnas HAM. Kepada Kejaksaan Negeri dengan Nomor 408/PM.00/K/III/2023 agar melakukan proses penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Sementara surat Kejaksaan Tinggi Nomor: 409/PM.00/K/III/2023 meminta agar penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan status mereka sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
Ia mengatakan, pembela HAM berperan penting untuk memastikan penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, menurutnya, pengadilan harus memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan.
Lihat Juga :