Hari ini Susno Duadji ajukan PK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini lawyer Susno Duadji, Untung Sunaryo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kliennya itu.
Setelah Susno Duadji beberapa waktu lalu sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2008.
Dari pantauan Sindonews, Untung tiba di PN Jaksel sekira pukul 16.10 WIB dan didampingi oleh beberapa stafnya, dengan membawa tumpukan berkas yang akan diserahkan ke Panitera Pidana PN Jaksel.
Meskipun sudah tutup sejak pukul 15.00 WIB tadi, namun Untung masih tetap bersikukuh untuk masuk dan menemui Ibu Yanti yang mengurusi bagian Kepaniteraan Pidana PK Grasi.
"Ini juga sudah tutup kok mas, dia (Untung) cuma naruh berkas-berkasnya saja," kata Ibu Yanti bagian Kepaniteraan Pidana PK Grasi.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana tiga setengah tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp4,2 miliar.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan PN Jaksel yang menghukum Susno selama tiga setengah tahun, dalam kasus korupsi penanganan perkara PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Setelah Susno Duadji beberapa waktu lalu sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2008.
Dari pantauan Sindonews, Untung tiba di PN Jaksel sekira pukul 16.10 WIB dan didampingi oleh beberapa stafnya, dengan membawa tumpukan berkas yang akan diserahkan ke Panitera Pidana PN Jaksel.
Meskipun sudah tutup sejak pukul 15.00 WIB tadi, namun Untung masih tetap bersikukuh untuk masuk dan menemui Ibu Yanti yang mengurusi bagian Kepaniteraan Pidana PK Grasi.
"Ini juga sudah tutup kok mas, dia (Untung) cuma naruh berkas-berkasnya saja," kata Ibu Yanti bagian Kepaniteraan Pidana PK Grasi.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana tiga setengah tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp4,2 miliar.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan PN Jaksel yang menghukum Susno selama tiga setengah tahun, dalam kasus korupsi penanganan perkara PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(maf)