BPN harus punya terobosan soal tanah & HGU

Selasa, 09 Juli 2013 - 19:37 WIB
BPN harus punya terobosan...
BPN harus punya terobosan soal tanah & HGU
A A A
Sindonews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan terobosan terhadap persoalan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, tidak berjalan maksimal.

Juru bicara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Galih Andreanto mengatakan, terobosan itu perlu dilakukan BPN. Sebab, eskalasi konflik pertanahan makin beragam. Begitu pula dengan jumlah dan jenis konflik yang tiap tahunnya mengalami peningkatan.

Menurutnya, apabila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan makin banyak. “Bila persoalan itu terus meningkat, maka PR (Pekerjaan Rumah) BPN makin menumpuk,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, (9/7/2013).

Sebagai contoh, kata dia, untuk tahun 2012 saja, 45 persen konflik pertanahan di bidang perkebunan. Konflik sektor ini menjadi besar disebabkan ketidaktegasan BPN dalam menerapkan kebijakan. Seperti penetapan status sebuah tanah atau HGU. Apakah masuk dalam kategori terlantar atau tidak.

Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah petani yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGU ataupun sebaliknya. Penanganan konflik pertanahan seperti ini, menurutnya, harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itulah dibutuhkan sejumlah terobosan dari BPN.

“Seperti mengumpulkan para pemilik HGU. Mendata ulang serta menghitung ulang apakah HGU tersebut masuk dalam kategori terlantar apa tidak,” tuturnya.

Apabila terlantar, lanjut dia, maka segera didistribusikan ke masyarakat. Sehingga datanya jelas. Tujuannya adalah upaya untuk melindungi masyarakat atau petani yang sudah lebih dahulu menduduki sebuah tanah.

Lebih lanjut dia menuturkan, BPN harus berani mengambil terobosan-terobosan baru seperti ini. Pasalnya, pelaksanaan PP No.11/2010 mangkrak. Hingga saat ini, sambung dia, restribusi tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar yang dimiliki perkebunan besar belum diredistribusikan kepada rakyat.

Awalnya, hadirnya PP ini menjadi pembuka jalan bagi redistribusi tanah-tanah yang banyak diterlantarkan oleh perusahaan besar. Operasionalisasi PP ini, katanya, menguap di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji.

"Banyak tanah secara fisik terlantar tetapi tidak didata sebagai tanah terlantar. Padahal, tanah-tanah tersebut sudah ditinggalkan oleh pengusaha dan juga sudah digarap oleh rakyat," katanya.

Dia menambahkan, dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, perusahaan dapat memperbaharui hingga 95 tahun. Pengajuan maksimal 35 tahun. Lalu, Perpanjangan 25 tahun. Sedangkan pembaharuan yakni 35 tahun.

HGU, ucapnya, disesuaikan dengan lahan yang dimanfaatkan perusahaan. Sisanya, lahan yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan, disertifikat dan diberikan ke masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraan petani.

"Apabila tidak berani, maka BPN tak ubahnya seperti melanggengkan kebijakan orde baru. Tidak mau melakukan perubahan-perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Apalagi, produk HGU dikeluarkan di masa orde baru,“ tegasnya.

Mandeknya proses penetapan tanah terlantar ini, menurut dia, menunjukan tidak adanya komitmen politik BPN dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Karena pada dasarnya, PP tanah terlantar ini menjadi jalan untuk menyaring mana pengusaha spekulan tanah dan mana pengusaha yang bersungguh-sungguh memanfaatkan tanah. Karena itu dia mempertanyakan komitmen pelaksanaan reforma agraria BPN.
(maf)
Berita Terkait
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Kebijakan Reforma Agraria...
Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Tuntaskan Masalah Pertanahan Rakyat
Terima 841 Laporan Masalah...
Terima 841 Laporan Masalah Tanah, KPK Minta Pengarsipan Pertanahan Terdigitalisasi
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Cari Solusi Masalah...
Cari Solusi Masalah Pertanahan, Menteri ATR Terjun dan Dialog dengan Masyarakat
Bertemu Kakanwil BPN...
Bertemu Kakanwil BPN DKI, Heru Budi: Satukan Semangat Selesaikan Masalah Pertanahan
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved