Pindah parpol, Mendagri minta angota DPRD resign

Senin, 08 Juli 2013 - 22:13 WIB
Pindah parpol, Mendagri...
Pindah parpol, Mendagri minta angota DPRD resign
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR dan DPRD yang kembali maju dalam Pemilu 2014, dengan menggunakan bendera berbeda diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

"Ya harus mengundurkan diri," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013, mengenai anggota DPRD yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari partai lain pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

"Surat itu sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua serta DPR Papua Barat," ungkapnya.

Surat Edaran Nomor 161/3294/SJ ini, merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, yang isinya peserta pemilu itu parpol, kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, berarti dia mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai sebelumnya," katanya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)