Mantan dirut IM2 divonis 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.
"Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun penjara," kata Hakim Antonius saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Tak hanya itu, Indar diwajibakan membayar Denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim menilai Indar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menganggap Indar bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Indara 10 tahun penjara dan membayar Denda RP 500 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan enama bulan penjara. Namun putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun penjara," kata Hakim Antonius saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Tak hanya itu, Indar diwajibakan membayar Denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim menilai Indar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menganggap Indar bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Indara 10 tahun penjara dan membayar Denda RP 500 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan enama bulan penjara. Namun putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(lal)