Uji materi UU Koperasi, pemohon perbaiki tuntutan
A
A
A
SIndonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua pengujian pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pada hari ini, Senin (8/7/2013).
Ada pun pasal yang diuji antara lain pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 11, pasal 1 angka 18, pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 50 ayat (1) huruf a, pasal 50 ayat (2) huruf e, pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasall 63, pasal 65, pasal 66 ayat (2) huruf b, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118 dan pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
"Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda perbaikan permohonan," ujar staf humas MK Yusti Nurul Agustin, Senin (8/7/2013).
Pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XI/2013 ini adalah sejumlah pemohon yang terdiri dari enam pemohon berbadan hukum dan empat pemohon perseorangan. Kesebelas pemohon dimaksud antara lain, Yayasan Bina desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi Wigatiningsih dan Chaerul Umum.
Pada Sidang pemeriksaan sebelumnya, Senin 24 Juni 2013, hadir Prinsipal pemohon dari Lembaga Pengkajiam dan Pengembangan Koeprasi, Suroto dan Wigatiningsih selaku pemohon perseorangan. Edi Halomoan Gurning selaku Kuasa hukum para pemohon menyampaikan pokok permohonan kliennya yang merasa frasa 'badan hukum' dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang perkoperasian telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum, namun menjalankan prinsip-prinsip koeprasi dengan benar, tetapi tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi.
Menurut pemohon secara internasional, koperasi juga dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Hal itu menurut pemohon bertentangan dengan prinsip kemandirian, sehingga pemohon menolak mengenai aturan modal penyertaan dalam koperasi.
Ada pun pasal yang diuji antara lain pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 11, pasal 1 angka 18, pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 50 ayat (1) huruf a, pasal 50 ayat (2) huruf e, pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasall 63, pasal 65, pasal 66 ayat (2) huruf b, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118 dan pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
"Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda perbaikan permohonan," ujar staf humas MK Yusti Nurul Agustin, Senin (8/7/2013).
Pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XI/2013 ini adalah sejumlah pemohon yang terdiri dari enam pemohon berbadan hukum dan empat pemohon perseorangan. Kesebelas pemohon dimaksud antara lain, Yayasan Bina desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi Wigatiningsih dan Chaerul Umum.
Pada Sidang pemeriksaan sebelumnya, Senin 24 Juni 2013, hadir Prinsipal pemohon dari Lembaga Pengkajiam dan Pengembangan Koeprasi, Suroto dan Wigatiningsih selaku pemohon perseorangan. Edi Halomoan Gurning selaku Kuasa hukum para pemohon menyampaikan pokok permohonan kliennya yang merasa frasa 'badan hukum' dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang perkoperasian telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum, namun menjalankan prinsip-prinsip koeprasi dengan benar, tetapi tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi.
Menurut pemohon secara internasional, koperasi juga dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Hal itu menurut pemohon bertentangan dengan prinsip kemandirian, sehingga pemohon menolak mengenai aturan modal penyertaan dalam koperasi.
(lal)