Kejagung keukeuh periksa Presdir PT Balai Lelang Internusa

Kamis, 04 Juli 2013 - 12:41 WIB
Kejagung keukeuh periksa Presdir PT Balai Lelang Internusa
Kejagung keukeuh periksa Presdir PT Balai Lelang Internusa
A A A
Sindonews.com - Lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Balai Lelang Internusa Ali Vitali.

Perlu diketahui, Ali sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh tim penyidik, Ali hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik perusahaan BUMN, PT Industri Sandang Nusantara (ISN) yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp60 miliar.

"Kemarin dia (Ali) tidak hadiri pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

Dia mengatakan, Ali yang diagendakan untuk menghadiri pemeriksaan tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada halangan.
"Saksi mengirimkan seorang staf untuk mewakilinya diperiksa sebagai saksi. Namun kehadiran staf tersebut ditolak oleh penyidik dan pemeriksaan terhadap saksi akan dijadwalkan kembali," ungkap Untung.

Dalam kasus ini, Kejagung masih memeriksa saksi-saksi dari PT ISN untuk mendalami pengelolaan administrasi dan kronologis penjualan aset. Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Direktur Komersial PT ISN M Sobirin, mantan Direktur Komersil PT ISN Bachrinoor, dan General Manager Perbendaharaan dan Umum PT ISN M Masrihadi F.

Penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektare seharga Rp160 miliar diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN itu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5126 seconds (0.1#10.140)