LIMA ragukan kinerja Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meragukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mampu mengatasi sengketa pemilu. Termasuk soal Daftar Calon Sementara (DCS) yang sedang ditangani lembaga tersebut.
"Bawaslu ini lembaga antara ada dan tiada. Ada karena memang fisik dan aturannya menyebut itu. Tapi, secara faktual, kami merasa lembaga ini, dari hari demi hari makin tidak signifikan," kata Ray, kepada Sindonews.com, di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Ray melanjutkan, kehadiran Bawaslu sekarang lebih berfungsi sebagai lembaga peradilan sengketa pemilu, ketimbang menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mampu mengawasi pelanggaran dalam pemilu. Sehingga, banyak pelanggaran pemilu tidak dicegah dengan benar oleh lembaga tersebut.
"Sekarang Bawaslu lebih berfungsi sebagai lembaga peradilan sengketa, daripada lembaga pengawasan yang mencegah munculnya berbagai pelanggaran pemilu," ujarnya.
Bukan itu saja, kata Ray, hampir semua kasus sengketa pemilu yang ditangani Bawaslu justru berujung pada sengketa yang diputus secara tidak adil, dan berdampak pada masalah baru. "Hampir seluruh kasus yang meraka (Bawaslu) tangani berujung pada sengketa," tegasnya.
Seperti diketahui, pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis DCS Pemilu 2014, Bawaslu bertugas sebagai lembaga yang menangani sengketa DCS tersebut. Sebanyak lima partai melakukan gugatan hasil DCS versi KPU kepada Bawaslu. Kelimanya antara lain, partai Hanura, Gerindra, PPP, PAN dan PKPI.
"Bawaslu ini lembaga antara ada dan tiada. Ada karena memang fisik dan aturannya menyebut itu. Tapi, secara faktual, kami merasa lembaga ini, dari hari demi hari makin tidak signifikan," kata Ray, kepada Sindonews.com, di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Ray melanjutkan, kehadiran Bawaslu sekarang lebih berfungsi sebagai lembaga peradilan sengketa pemilu, ketimbang menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mampu mengawasi pelanggaran dalam pemilu. Sehingga, banyak pelanggaran pemilu tidak dicegah dengan benar oleh lembaga tersebut.
"Sekarang Bawaslu lebih berfungsi sebagai lembaga peradilan sengketa, daripada lembaga pengawasan yang mencegah munculnya berbagai pelanggaran pemilu," ujarnya.
Bukan itu saja, kata Ray, hampir semua kasus sengketa pemilu yang ditangani Bawaslu justru berujung pada sengketa yang diputus secara tidak adil, dan berdampak pada masalah baru. "Hampir seluruh kasus yang meraka (Bawaslu) tangani berujung pada sengketa," tegasnya.
Seperti diketahui, pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis DCS Pemilu 2014, Bawaslu bertugas sebagai lembaga yang menangani sengketa DCS tersebut. Sebanyak lima partai melakukan gugatan hasil DCS versi KPU kepada Bawaslu. Kelimanya antara lain, partai Hanura, Gerindra, PPP, PAN dan PKPI.
(stb)