Lahan telantar salah siapa?

Kamis, 04 Juli 2013 - 08:10 WIB
Lahan telantar salah siapa?
Lahan telantar salah siapa?
A A A
Jumlah lahan telantar potensial di negeri ini luar biasa. Berdasarkan klasifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sebanyak 4,8 juta hektare (ha).

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 13.000 ha yang baru bisa dimanfaatkan. Lahan telantar yang dimaksudkan bukan berarti lahan yang tidak bertuan. Fakta lapangan terbukti bahwa lahan tersebut dikuasai badan usaha secara legal, yang dibuktikan dengan kepemilikan izin hak guna usaha (HGU). Situasi ini sungguh ironis. Kementerian Pertanian selama ini selalu berteriak betapa sulitnya untuk mendapatkan lahan pertanian baru.

Permintaan lahan sudah berkali-kali diajukan kepada BPN. Belakangan, pihak BPN menjanjikan lahan baru sebanyak 2,7 ha kepada Menteri Pertanian Suswono. Namun, realisasi janji tersebut sangat jauh dari harapan hanya 1.000 ha. Soal janji BPN yang tidak ditepati itu, Kepala BPN Hendarman Supandji mengaku sulit merealisasikan karena terbentur berbagai kendala. Jadi, tidak segampang yang dibayangkan bahwa ada lahan terlantar langsung bisa dialihkan.

Salah satu kendala terbesar adalah menyangkut permasalahan hukum terkait dengan para perusahaan sebagai pemegang izin HGU. BPN tidak bisa semena-mena melakukan intervensi terhadap lahan yang ditelantarkan, karena secara hukum pemiliknya mengantongi dokumen resmi. Persoalan lainnya adalah menemukan lahan telantar yang cocok untuk sektor pertanian bukan persoalan ringan.

Belum tentu lahan telantar yang bisa dimanfaatkan, cocok untuk ditanami komoditi pertanian tertentu. Meski demikian, pihak BPN harus tetap proaktif “mengambil alih” lahan telantar yang potensial untuk dimanfaatkan demi meningkatkan ketahanan pangan nasional. Bukan rahasia umum lagi, Menteri Pertanian mengaku kelimpungan mencari tambahan lahan pertanian baru guna menutupi alih fungsi lahan pertanian yang terus berlangsung tanpa bisa dihentikan.

Pihak Kementerian Pertanian mencatat sedikitnya terdapat sekitar 100.000 ha lahan pertanian dikonversi setiap tahun untuk keperluan lain. “Saya berharap setelah penataan ulang BPN, lahan telantar bisa dioptimalkan,” harap Menteri Pertanian Suswono belum lama ini. Terlepas dari masalah lahan telantar potensial, persoalan sektor pertanian ternyata sangat krusial belakangan ini, yang dipicu oleh konversi lahan secara besar-besaran untuk kepentingan di luar sektor pertanian.

Dampak dari konversi tersebut telah menyusutkan lahan pertanian secara signifikan. Sekadar perbandingan saja, saat ini luas lahan pertanian di Thailand sudah mengalahkan Indonesia, padahal jumlah penduduknya jauh lebih kecil. Berdasarkan data dari Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, kepemilikan lahan per keluarga di negeri ini terendah di dunia, hanya sekitar 0,03 ha per orang.

Masalah kepemilikan lahan bagi petani yang begitu rendah, sempat jadi sorotan panas pada rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dan Menteri Pertanian Suswono pada tiga bulan yang lalu. Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi IV Siswono Yudhohusodo membeberkan lahan petani di Indonesia hanya 640 m2 per petani, sangat menyedihkan dibandingkan di China sekitar 1.400 m2 per petani, apalagi dengan Thailand yang mencapai 5.200 m2 per petani.

Bisakah laju konversi lahan pertanian dihentikan? Seharusnya bisa, karena payung hukum yang mengatur hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan. Justru yang dipertanyakan, mengapa aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Begitu pula penelantaran lahan sangat tidak masuk akal tidak bisa diatasi. Saatnya pemerintah meninjau ulang regulasi pemberian izin HGU. Perusahaan pemegang HGU yang menelantarkan lahan segera dicabut. Beberapa perusahaan telah menyalahgunakan izin HGU, lahan tidak digarap tetapi HGU dijadikan agunan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4966 seconds (0.1#10.140)