Harus ada aturan soal kampanye politik di media
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengakui, penggunaan media sebagai sarana kegiatan (event) politik, dianggap menguntungkan penguasa media yang berpartai dan cenderung dinamis.
Hal itu dikatakan oleh Dewan Pembina JPPR Yusfitriadi. Menurutnya, kegiatan kampanye partai politik (parpol) yang melibatkan media, sekalipun dianggap dinamis, namun menjadi preseden buruk dalam dinamika politik.
"Kondisi seperti ini menjadi tidak sehat dalam dinamika politik, dan menjadi preseden buruk bagi event politik ke depan yang tentu akan lebih dinamis dan seksi," kata Yusfitriadi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus merespon cepat kondisi tersebut, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi ketetapan bersama di dua lembaga tersebut. Apakah masuk dalam pelanggaran pemilu atau hanya sebatas sanksi etis.
"Bawaslu segera merespon fenomena ini sesuai dengan perundangan dan peraturan Bawaslu dan KPI, segera mempertegas apakah melanggar atau tidak, atau memang hanya masuk wilayah etis," ujarnya.
Sementara itu, sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 tahun 2012, kampanye resmi belum dimulai. Sehingga Bawaslu dituntut berperan aktif dalam kampanye politik lewat media.
Hal itu dikatakan oleh Dewan Pembina JPPR Yusfitriadi. Menurutnya, kegiatan kampanye partai politik (parpol) yang melibatkan media, sekalipun dianggap dinamis, namun menjadi preseden buruk dalam dinamika politik.
"Kondisi seperti ini menjadi tidak sehat dalam dinamika politik, dan menjadi preseden buruk bagi event politik ke depan yang tentu akan lebih dinamis dan seksi," kata Yusfitriadi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus merespon cepat kondisi tersebut, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi ketetapan bersama di dua lembaga tersebut. Apakah masuk dalam pelanggaran pemilu atau hanya sebatas sanksi etis.
"Bawaslu segera merespon fenomena ini sesuai dengan perundangan dan peraturan Bawaslu dan KPI, segera mempertegas apakah melanggar atau tidak, atau memang hanya masuk wilayah etis," ujarnya.
Sementara itu, sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 tahun 2012, kampanye resmi belum dimulai. Sehingga Bawaslu dituntut berperan aktif dalam kampanye politik lewat media.
(maf)