Sering mangkir, Timwas Century akan panggil paksa KPK
Rabu, 03 Juli 2013 - 12:13 WIB
Sering mangkir, Timwas Century akan panggil paksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century, akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan paksa tersebut, buntut dari mangkirnya KPK sebanyak tiga kali dalam rapat dengan Timwas kasus bailout Bank Century
"Tentu kami harus bahas nanti bersama teman-teman dengan Pimpinan Dewan, karena menurut saya KPK ini sudah melencehkan pengawas DPR. Sehingga perlu adanya rekomendasi pemanggilan paksa kepada Abraham Samad cs," kata Anggota Timwas Century Fahri Hamzah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Fahri berkeyakinan jika DPR telah diberikan mandat sebagai lembaga pengawas, termasuk mengenai kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. "Kami ini diberi mandat untuk mengawasi," tegasnya.
Sejalan dengan Fahri, anggota Timwas Century lainnya Hendrawan Supratikno juga mengusulkan, agar KPK dipanggil paksa untuk mengikuti rapat dengan Timwas Century.
"Saya usulkan demikian, kalau Undang-undang 27 tahun 2009 soal MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) berhak memanggil paksa," tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam kesempatan yang sama.
Pemanggilan paksa tersebut, buntut dari mangkirnya KPK sebanyak tiga kali dalam rapat dengan Timwas kasus bailout Bank Century
"Tentu kami harus bahas nanti bersama teman-teman dengan Pimpinan Dewan, karena menurut saya KPK ini sudah melencehkan pengawas DPR. Sehingga perlu adanya rekomendasi pemanggilan paksa kepada Abraham Samad cs," kata Anggota Timwas Century Fahri Hamzah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Fahri berkeyakinan jika DPR telah diberikan mandat sebagai lembaga pengawas, termasuk mengenai kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. "Kami ini diberi mandat untuk mengawasi," tegasnya.
Sejalan dengan Fahri, anggota Timwas Century lainnya Hendrawan Supratikno juga mengusulkan, agar KPK dipanggil paksa untuk mengikuti rapat dengan Timwas Century.
"Saya usulkan demikian, kalau Undang-undang 27 tahun 2009 soal MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) berhak memanggil paksa," tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam kesempatan yang sama.
(stb)