Kejagung periksa 1 saksi terkait dugaan korupsi pesawat latih
Selasa, 02 Juli 2013 - 14:58 WIB
Kejagung periksa 1 saksi terkait dugaan korupsi pesawat latih
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator, pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Satu orang saksi akan diperiksa hari ini, bernama Anton Gerbono selaku Direktur PT Diksa Intertama Consultant," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I G K Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit. Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
"Satu orang saksi akan diperiksa hari ini, bernama Anton Gerbono selaku Direktur PT Diksa Intertama Consultant," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I G K Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit. Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(maf)