Sidang RUU Ormas sempat diskors sebelum voting
A
A
A
Sindonews.com - Sidang paripurna DPR kembali sempat diskors sebelum mekanisme pemungutan suara terbanyak (voting) dilakukan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas menjadi UU.
Kebijakan ini dilakukan, setelah adanya desakan dari beberapa anggota sidang."Pak Pimpinan kalau mau voting harus diskors dahulu dong," kata anggota sidang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Dimyati Natakusuma, di ruang sidang paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Desakan Dimyati ini disambut anggota sidang lainnya. "Ini voting mokso (maksa) ini," sambung anggota DPR lainnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang kemudian mengabulkan desakan tersebut. "Oke kalau minta diskors, saya skors sepuluh menit," jawab Taufik.
Sementara itu, ketika pimpinan sidang mengetuk palu tanda skors, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) langsung mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk teknis voting.
Kebijakan ini dilakukan, setelah adanya desakan dari beberapa anggota sidang."Pak Pimpinan kalau mau voting harus diskors dahulu dong," kata anggota sidang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Dimyati Natakusuma, di ruang sidang paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Desakan Dimyati ini disambut anggota sidang lainnya. "Ini voting mokso (maksa) ini," sambung anggota DPR lainnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang kemudian mengabulkan desakan tersebut. "Oke kalau minta diskors, saya skors sepuluh menit," jawab Taufik.
Sementara itu, ketika pimpinan sidang mengetuk palu tanda skors, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) langsung mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk teknis voting.
(stb)